Beranda News Dukung kerja MRP , Fraksi Bangun Papua tidak ikut RDP melalui Pansus

Dukung kerja MRP , Fraksi Bangun Papua tidak ikut RDP melalui Pansus

798
Tampak Anggota DPRP dari Fraksi Bangun Papua  ketika memberikan keterangan Pers di Ruang Kerja Senin (05/10/2020) siang. (Foto: Michael/PapuaLives)

JAYAPURA – Berakhirnya Otsus Papua maka DPRP  telah membentuk Pansus . Namun Pansus dan telah menyerahkan ke Mendagri. Tetapi kini  Pansus akan mengelar rapat dengar pendapat (RDP)  terkait hal itu Fraksi Bangun Papua mendukung  kerja MRP sebagai lembaga Kultur orang Papua dan tidak mengikuti RDP  direncana di lima wilayah adat  pada 6 Oktober 2020 pekan ini.

Ketua Fraksi Bangun Papua Agus Kogoya dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa RDP yang di selenggarakan oleh Pansus diantaranya, wilayah Tabi di pusatkan di Kabupaten Sarmi, Wilayah Mee-Pago di pusatkan di Kabupaten Mimika , Saireri pusatkan di Kabupaten Supiori, Lapago di pusatkan di Kabupaten Jayawijaya/Wamena dan Animha di Kabupaten Merauke oleh karena itu kami Anggota DPR Papua asal Fraksi Bangun Papua tidak ikut serta dan tidak bertanggung jawab atas masalah ini. ” kata Kogoya dalam jumpa pers (05/10/2020) siang itu.

Kesempatan sama, Wakil Ketua Fraksi Bangun Papua, Nason Utii mengingatkan kembali bahwa mekanisme usul perubahan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sudah tertuang dalam pasal 77, dan untuk pasal 34 terkait keuangan akan berakhir pada 2021.  Fraksi Bangun Papua tetap menunggu hasil RDP yang sedang dilakukan oleh MRP dan selanjutnya tim pemerintah daerah, MRP dan DPRP melanjutkan kepada pemerintah pusat.

” Itu adalah tertib yang harusnya diikuti. Pansus sudah menemui menteri dalam negeri namun sekarang Pansus mau mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) oleh karena itu kami fraksi Bangun Papua minta kepada Pansus untuk harus teransparan dalam penyusunan draf dan menyerah kepada pemerintah pusat. ” kata Utii.

Perlu diketahui bahwa, Fraksi Bangun Papua mengusul untuk menunggu hasil RDP yang di laksanakan oleh MRP yang mengambil keputusan bersama antara DPRP dan MRP sesuai dengan mekanisme dalam pasal 77 UU nomor 21 Tahun 2001 untuk disampaikan ke pemerintah pusat di Jakarta.  Menghormati pendapat Rakyat Papua yang telah direstui oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) atas apa yang telah dirasakan selama 19 tahun menyelenggaraan otonomi khusus di provinsi Papuadan Papua Barat.

Untuk diketahui bersama bahwa Fraksi Bangun Papua sendiri terdiri dari anggota DPRP yaitu Agus Kogoya selaku Ketua, Nason Utty selaku Wakil, Alfred Fredy Anouw selaku sekertaris, Orgenes Kaway, dan Amos Edowai selaku anggota.