Beranda News Gara-gara Telat Daftar 40 Menit, Sengketa Pilkada Nabire ‘Game Over’ di MK

Gara-gara Telat Daftar 40 Menit, Sengketa Pilkada Nabire ‘Game Over’ di MK

1389

47412900-3ec1-4ae1-b7f2-3ffc5a24a772_169Arief Hidayat (ari/detikcom)

Jakarta, 18/01/2016,PAPUALIVES.COM– Permohonan sengketa pilkada Kabupaten Nabire, Papua, tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab permohonan yang diajukan pasangan Decky Kayame-Adauktus Takerubun tersebut telah melewati batas waktu pengajuan.

Putusan dismissal dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Arief Hidayat, Manahan Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna. Sidang digelar di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (18/1/2016).

Berdasarkan Pasal 157 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), batas pengajuan permohonan sengketa pilkada adalah maksimal 3×24 jam. Palguna membacakan pertimbangan hakim dan mengatakan bahwa permohonan telah melewati ambang batas pendaftaran. Surat Keputusan KPU Kabupaten Nabire terkait hasil rekapitulasi suara Nomor 24/Kpts/KPU.Nabire/XXI/Tahun 2015 dibacakan pada 17 Desember 2015 pukul 23.00 WIT (21.00 WIB).
Kala itu permohonan didaftarkan pada hari Minggu 20 Desember 2015 pukul 21.40 WIB. Padahal batas akhir pendaftaran adalah pukul 21.00 WIB di hari yang sama.

“Mengabulkan eksekpsi pemohon dan eksepsi pihak terkait terkait batas pengajuan permohonan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Arief Hidayat.

Dalam sidang pembacaan permohonan yang digelar sebelumnya, pasangan Decky-Adauktus menyatakan bahwa batas akhir adalah Selasa 22 Desember 2015 pukul 21.00 WIB karena menganggap Sabtu (19/1) dan Minggu (20/1) adalah hari libur.

“Maka tiga hari kerja dihitung dari Jumat 18 Desember 2015 sampai dengan Selasa 22 Desember 2015, karena hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur,” kata kuasa hukum Decky-Adauktus, pada sidang Kamis (15/1) lalu.

Pilkada Kabupaten Nabire diikuti oleh 8 pasangan calon. Decky-Adauktus tidak terima dengan hasil pilkada Kabupaten Nabire karena menganggap telah terjadi politik uang dan pelaksanaan pilkada yang tidak profesional.

Pasangan Decky Kayame dan Adauktus Takerubun menggugat kemenangan pasangan Isaias Douw dan Amirullah Hasyim yang memperoleh 58.922 suara (34,37 persen). Sementara itu pasangan Decky-Adauktus ada di urutan kedua dengan perolehan suara 53.776 (31,37 persen).

 

Detiknews/Gus/admin