Beranda Advertorial Gempha Papua Minta IUP Segera di Cabut,Bupati Tambrauw Jangan Tipu Masyarakat?

Gempha Papua Minta IUP Segera di Cabut,Bupati Tambrauw Jangan Tipu Masyarakat?

1410
Pengurus Gempha Papua,ketika melakukan jumpa pers beberapa waktu lalu di Jayapura (Foto:Dok.PapuaLives)

Jayapura,Menyikapi berita  di lansirkan media online faktahukum.co.id edisi 13 Dituding Beri Ijin Kebun Lahan Sawit, Bupati Tambrauw Angkat Bicara Dalam pernyataannya tersebut Bupati Kabupaten Tambrauw Gabriel Asem menegaskan Pemerintah Daerah tidak pernah mengeluarkan ijin perkebunan Kelapa Sawit masuk ke Kabupaten Tambrauw sebagaimana ditudingkan oleh para masyarakat.  Dalam berita tersebut, Bupati Gabriel Asem juga mengatakan, perlu di ketahui untuk ijin perkebunan jagung milik PT. BAPP (Bintuni Agro Prima Perkasa) tersebut awalnya di keluarkan oleh Bupati Manokwari pada tahun 2007 dan ijin tersebut telah mendapat persetujuan kala itu oleh Gubernur Papua Barat. Sehingga sehubungan terbitnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tambrauw sesuai Perda Nomor 10 tahun 2012, maka Bupati Tambrauw sesuai SK Nomor : 050/34/2014 tertanggal 21 April 2014 mengeluarkan SK tentang penetapan strategi pembangunan Kabupaten Tambrauw dalam 4 (empat) Zona pengembangan agropolitan. Hal ini juga diperkuat dengan surat Kepala Bappeda nomor :050/126/2015 tertanggal 28 september 2015 perihal kajian atas rencana pengembangan budidaya tanaman pangan dapat di kelola PT Bintuni Agro Prima Perkasa sudah sesuai dengan tata ruang.

Dalam pernyataan tersebut Generasi Muda Papua Untuk Hak Adat (Gempha) Papua menilai Bupati Tambrauw telah menipu masyarakat dan meminta segera mencabut surat ijin usaha perkebunan (IUP), padahal dilapangan telah memberi ijin juga kepada salim group, PT.Bintuni Agro prima perkasa di Tambrauw.

Decler Yesnath, Ketua Gempha Papua di dampingi pengurusnya menuturkan bahwa, Kekuatiran kami ketika PT.Bintuni Agro Prima Perkasa terus beroperasi di wilayah Kebar- Senopi, Kabupaten Tambrauw.

Tahun 2014, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menerbitkan SK No.837/Menhut-II/­2014 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi di distrik Kebar hingga Senopi, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Kawasan hutan produksi tersebut akan dirubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 19 ribuan hektar.

“Bupati Tambrauw memberikan rekomendasi pada tahun 2015 kepada PT Bintuni Agro Prima Perkasa untuk pengembangan budidaya tanaman pangan. Keputusan Bupati tersebut diterima oleh masyarakat sebagai solusi alternatif. Namun yang di kehwatirkan PT Bintuni Agro Prima Perkasa adalah salah satu dari empat perusahaan lainnya – PT Rimbun Sawit Papua, PT Subur Karunia Raya, PT Bintuni Agro Prima Perkasa dan PT Menara Wasior – yang berada di bawah kontrol Group Salim. Group Salim yang dikendalikan oleh Anthony Salim Melalui perusahaan-perusahaa­n tersebut Group Salim mendapatkan empat konsesi perkebunan kelapa sawit di Papua Barat. Grup Salim adalah salah satu konglomerat bisnis terbesar di Indonesia dan merupakan divisi agribisnis utama, Indofood Agri Resources, adalah penghasil minyak sawit mentah terbesar ketiga.” tutur Decler kepada media ini.

Lanjutnya, Perkebunan Salim Group di Papua Barat, Peta lokasi salim Ada bukti kuat bahwa Grup Salim telah mengakuisisi dan mulai mengembangkan konsesi kelapa sawit di provinsi Papua Barat, yang dapat konversi 117.000 HA hutan dan padang rumput menjadi kelapa sawit.

“Grup Salim. PT Bintuni Agro Prima Perkasa, dilaporkan telah menanam tanaman pangan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat adat setempat. Sehingga akan mengeluarkan hak guna usaha (HGU) sesuai keputusan menhut. hutan dapat di konvensi menjadi perkebunan sawit.”katanya.

Dalam kesempatan yang sama,Ketua GMNI Jayapura Rikoson Bofra menegaskan kabupaten Tambrauw yang di jadikan kabupaten konservasi.

“tak semestinya harus adanya perkebunan sawit, terbuktinya sawit di papua tidak pernah menyelamatkan masyarakat adat setempat, ijin sawit di cabut saja.”tegas Bofra.

Koordinator Pendidikan dan Advokasi Gempha Papua, Roy N Yesnath menambahkan bahwa kita perlu belajar dari sebuah pengalaman, pertama sawit hadir di papua , seperti di manokwari, sorong, kerom, yerisiam goa.

“Kelapa sawit dapat membutukan banyak air, jika di tanam di Kebar maka akan membawa  dampak pada sungai atau kali di Tambrauw dan juga akan berdampak pada masyarakat setempat, adanya alergi, banjir, pemasanan global” kata Roy.

Lanjut Roy, Pemerintah Tambrauw segera mencabut ijin usaha perkebunan sawit, atau perkebunan jagung, sebab kita tidak tahun HGU akan di rubah jadi apa

“Saran saya pemerintah menyiapkan tempat dimana, untuk putra-putri yang bergerak di dunia usaha atau bisnis, dari pada membongkar lahan yang terlalu luas dan akan memicu konflik. Yang tidak pernah menguntungkan masyarakat”tegasnya.

Weyambur