
NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Jaga Desa, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Mitigasi Risiko Kerugian Keuangan Daerah. Program Jaga Desa, merupakan strategi preventif dari Kejaksaan untuk mengawal penyaluran dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
Gubernur Papua Tengah secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Program Jaga Desa, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Mitigasi Risiko Kerugian Keuangan Negara di Aula Gubernur Papua Tengah, Rabu (24/7/2025) siang.
Dalam sambutan, Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa mengatakan kegiatan ini difokuskan pada tiga hal utama: edukasi mengenai Program Jaga Desa, pemahaman tentang tindak pidana korupsi, serta langkah mitigasi terhadap potensi kerugian keuangan negara.
“Pentingnya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan yang bersih dari praktik korupsi.” Kata Gubernur.
Dirinya mengatakan Gerakan budaya anti korupsi harus terus kita galakkan. Masyarakat harus tahu dan memahami apa itu korupsi, gratifikasi, serta bagaimana mencegahnya. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.
” seluruh peserta untuk meneguhkan komitmen dalam melakukan mitigasi risiko kerugian keuangan negara. pengelolaan risiko yang baik akan berdampak positif pada stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, serta kelancaran pembangunan berkelanjutan.”jelas Meki.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Polda Papua Tengah, sebagai wujud nyata kolaborasi antar-lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi.






















