Beranda Birokrasi Gubernur Papua Tengah kunjungi Lapas Kelas IIB Nabire

Gubernur Papua Tengah kunjungi Lapas Kelas IIB Nabire

1968

NABIRE – Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa didampingi Bupati Nabire Mesak Magai beserta rombongan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Nabire,Sabtu[29/03/2025] siang tadi.

Lapas Kelas IIB Nabire menjadi saksi kunjungan penting yang dilakukan oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, Ketua DPRD Provinsi Papua Tengah, Delius Tabuni, Bupati Nabire, Mesak Magai, dan Danrem 173/PVB Nabire, Brigjen TNI Frits W.R. Pelamonia. Kunjungan ini memiliki makna yang sangat mendalam bagi masyarakat Nabire, khususnya para warga binaan di Lapas Nabire.

Pukul 11.45 WIT, Gubernur Meki Nawipa beserta rombongan tiba di Lapas Nabire. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Kepala Lapas (Kalapas) Nabire, yang langsung mengajak gubernur dan rombongan menuju ruang Kalapas untuk berdiskusi. Dalam suasana yang penuh keakraban, mereka saling berbincang untuk menjalin silaturahmi dan mempererat sinergitas antara pemerintah daerah dan Lapas Nabire. Pertemuan ini menjadi momen penting untuk memperkokoh kerjasama dalam pembinaan di Lapas.

Setelah itu, Kalapas mendampingi Gubernur beserta rombongan untuk meninjau langsung kondisi kamar hunian di blok Lapas. Mereka berbincang dengan beberapa warga binaan, mendengarkan keluhan, dan berbagi cerita, yang semakin mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat binaan. Gubernur Meki Nawipa menunjukkan perhatian besar terhadap kondisi para warga binaan, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat Papua Tengah.

Di sela-sela kunjungannya, Gubernur memberikan arahan yang penuh makna di gereja Patmos Lapas Nabire. Dalam kesempatan ini, Gubernur mengingatkan bahwa hak asasi manusia berlaku sama, baik bagi mereka yang berada di luar lapas maupun di dalam lapas. Beliau juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Papua Tengah yang sedang berhadapan dengan hukum. Gubernur menegaskan bahwa semua warga Papua Tengah berhak mendapatkan pendampingan hukum yang adil.