Beranda Advertorial Hak Jawab BNPP Atas Hoax Pemberitaan PHK Pegawai Honorer Terdampak Efisiensi Anggaran

Hak Jawab BNPP Atas Hoax Pemberitaan PHK Pegawai Honorer Terdampak Efisiensi Anggaran

101
Kantor BNPP (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan sejumlah media massa on line, terkait tenaga honorer yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdampak efisiensi anggaran.

Hak jawab dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Dalam UU Pers, hak jawab diatur dalam Pasal 5 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab. Ini berarti bahwa pers harus memberikan kesempatan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik.

Berita dengan sentimen negatif tersebut tertulis di media massa on line Pojokbaca.id pada Jumat, 14 Februari 2025 jam 18.03 WIB dengan judul “Kebangetan, Alasan Efisiensi Anggaran BNPP Belum Gaji Honorer Hingga Batasin Listrik dan Air Minum”.

Selanjutnya, secara berurut-urut redaksi Pojokbaca.id memuat berita :

1. “Beda dengan Sri Mulyani dan Prabowo, Tenaga Honorer di BNPP yang Dipimpin Tito Karnavian Malah Jadi Korban Atas Nama Efisiensi Anggaran” yang publis pada tanggal 15 Februari 2025 – 07.43 WIB.

2. “Cuma Bisa Minta Maaf saat Ditanya Nasib Gaji Honorer, Humas BNPP: Anggaran Kami Dipotong 70 Persen!” yang publis pada tanggal 15 Februari 2025 – 07.43 WIB.

3. “BNPP Tak Berikan Gaji Honorer Berdalih Efisiensi Anggaran, Janji Mendagri Tito dengan Komisi II DPR Tak Terbukti!” yang publis pada tanggal 15 Februari 2025, Pukul 14.49 WIB.

4. “Bukannya Cari Solusi Ngegaji Honorer, BNPP Dikabarkan Malah Sibuk Minta Anak Buahnya Bikin Hak Jawab” yang publis pada 15 Februari 2025, 17.10 WIB.

5. “Dear BNPP, Ini Lho Hukumnya Menunda dan Tak Memberi Hak Gaji Pegawai dalam Islam, Awas Gak Berkah!* yang publish pada 16 Februari 2025, 19.09 WIB.

6. “Bukan Cuma Air Minum Galon, Pegawai Honorer BNPP Juga Dibatasin Gunakan Akses Internet di Gedung Mewah Kebon Sirih” yang publish pada 17 Februari 2025, Pukul 10.32 WIB.

Sampai dengan Senin, 17 Februari 2025, Pukul 13.30 WIB, telah ada 73 berita sentimen negatif yang tersebar denga narasumber yang sama seperti dalam Pojokbaca.id

Terhadap berita tersebut, Biro Keuangan, Umum dan Humas, BNPP mengklarifikasi bahwa:

1. BNPP memang telah melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi efisiensi anggaran dilanjutkan dengan Surat Menkeu No.S-37/MK.02/2025 Tanggal 24 Januari 2025.

2. Biro Keuangan, Umum dan Humas, BNPP tetap melakukan belanja operasional sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilanjutkan instruksi Kementerian Keuangan.

2. Isi pernyataan dari konteks BNPP melakukan PHK akibat efisiensi anggaran adalah tidak benar. Sejauh ini tidak ada karyawan, baik dari Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung, Tenaga Pendukung Operasional atau Suporting Staff di Biro Keuangan, Umum dan Humas yang mengalami PHK akibat dampak efisiensi.

3. Sampai pada periode 15 Februari 2024, seluruh gaji pegawai pada Biro Keuangan, Umum dan Humas, BNPP telah dibayar. Meski demikian, memang tidak menampik adanya keterlambatan pembayaran gaji pada sejumlah unit, yang terjadi akibat penyesuaian peraturan.

4. Humas BNPP memang benar adanya telah melakukan pemberhentian kerja terhadap salah satu pekerja tenaga pendukung di bidang jurnalis untuk publikasi dan dokumentasi atas nama MH (44). Hal ini karena masa kontrak kerja yang bersangkutan yang telah habis.

5. Pemberhentian kerja yang bersangkutan didasarkan atas pertimbangan, salah satunya dalam tata tertib terkait absensi, yang tidak dijalankan bersangkutan dan menemukan jalan buntu untuk kembali disepakati kedua belah pihak bersama.

6. MH (44) yang bekerja pada bagian tenaga pendukung jurnalis, pada bagian Keuangan, Umum dan Humas BNPP, pada periode 2 Januari 2024 – 31 Desember 2024.

7. BNPP merasa keberatan atas pertimbangan beberapa berita termuat di atas karena hal tersebut, tidak memenuhi kriteria syarat kerja Junalistik yakni cover both side . Di mana hal yang wajib diterapkan oleh jurnalis atau wartawan, sebelum menyebarluaskan berita.

8. Berita dengan sentiment negatif yang publis pada Jumat, 14 Februari 2025 jam 18.03 WIB dengan judul “Kebangetan, Alasan Efisiensi Anggaran BNPP Belum Gaji Honorer Hingga Batasin Listrik dan Air Minum” ditulis dengan narasumber

8.1 Pertama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani

8.2 Kedua, (Salah satu pegawai honorer yang enggan disebutkan namanya).

8.3. Ketiga, pejabat Humas BNPP, Bu Diah.

8.4. Keempat adalah Kepala Bagian Humas dan TU Pimpinan BNPP, Andri Indrawan.

9. Dalam berita tersebut penulis mengutip isi pernyataan Pejabat Humas BNPP, Bu Diah dan Kepala Bagian Humas dan TU Pimpinan BNPP, Andri Indrawan tanpa melakukan konfirmasi atau persetujuan publikasi.

10. Berita tersebut juga didasarkan atas asumsi wartawan dan penggalan-penggalan informasi yang tidak utuh. Penghematan listrik dan pembatasan akses internet adalah benar adanya. Tetapi penyediaan air minum galon di kantor adalah berita kebohongan atau fakta hoax.

12. Humas BNPP tetap koperatif membuka ruang diskusi terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kesepakatan, kebijakan dan kebijaksanaan, dari persetujuan kontrak setiap pegawai yang telah mengabdi dan bekerja sesuai peraturan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani bermaterai kedua belah pihak.

  • Humas BNPP