
JAYAPURA – Dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) Komisi II Fraksi Bangun Papua, DPR Provinsi Papua melaksanakan sosialiasi intisari dari Perdasi dan Perdasus ditengah masyarakat Orang Asli Papua (OAP) , yang mana sampai saat ini, DPR Papua menilai pelaksanaannya diabaikan , Acara Sosialisasi tersebut berlangsung di Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan. pada hari, Juma’at, (26/06/2020) siang.
Sosialisasi dilaksanakan , agar masyarakat Papua untuk harus mengerti apa yang menjadi hak -hak dasarnya kendati Negara diberlakukannya sedemikian. Beberapa tahun makna Otonomi Khusus (Otsus) tidak memberikan suatu perubahan dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPR Papua Amos Edowai dari Komisi II Fraksi Bangun Papua menjelaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DRP) Papua mulai berupaya menyempurnakan nasib OAP sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Otsus itu.
“ Teristimewa segala hak-hak dasar Orang Asli Papua sebagai warga negara Indonesia harus dikembalikan kepada OAP,”ujar Edowai kepada media papualives.com di Jayapura, Juma’at, (26/06/2020).
Selain itu, Edowai menilai bahwa OAP juga warga Negara Indonesia sehingga tidak perlu lagi dibeda bedakan dalam segala hal. Salah satunya hak menyampaikan dimuka umum dengan bebas kepada Orang Papua perlu diberikan kebebasan dan keleluasan.
“Selama ini setiap tindakan masyarakat Papua dicap sebagai tindakan makar oleh negara Indonesia merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena di dalamnya menganggut hak asasi. Masyarakat atau mahasiswa Papua punya kegiatan apa pun selalu saja dikaitkan dengan tindakan makar oleh negara Indonesia. Tindakan semacam itu perlu dibatasi dan harus diberlakukan sebagai sama-sama warga negara,” jelas Edowai disela-sela kegiatan itu.
Dalam rangka sosialisasi ini juga telah membagikan berbagai alat tulis seperti buku, bolpen, pensil, dan penghapus kepada anak usia sekolah khusus OAP mulai dari tingkat TK, SD, SMP, bahkan sampai ditingkat SMA usai sosialisasi tersebut.