
Jayapura,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menolak seluruh hasil perolehan suara yang dibacakan oleh KPU Paniai dalam rapat pleno terbuka rekapitukasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua pada Pemilu tahun 2019, yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua, Minggu 12 Mei 2019, di Lantai 7 Grand Abe Hotel, Kota Jayapura, Papua.
Penolakan Bawaslu Papua terhadap hasil perolehan suara yang dibacakan oleh KPU Paniai itu, lantaran saksi caleg dan saksi partai politik menolak seluruh hasil perolehan suara yang dibacakan oleh KPU Paniai mulai dari suara calon Presiden-Wakil Presiden, Suara Caleg DPR RI, Suara Caleg DPD RI, dan Suara Caleg DPR Provinsi.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Metusalak Infandi, S.H dalam
rapat pleno terbuka rekapitukasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua itu mengatakan Bawaslu Papua menolak seluruh hasil perolehan suara yang dibacakan oleh KPU Paniai.
“secara aturan jelas jika ada keberatan saat pleno baik Bawaslu maupun pun saksi peserta pemilu, maka KPU wajib memberikan form DC2 untuk diisi”, kata Ketua Bawaslu Provinsi Papua.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay dalam
rapat pleno terbuka rekapitukasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua itu menuturkan KPU Papua meminta secara tertulis rekomendasi penolakan Bawaslu Papua terhadap hasil perolehan suara KPU Paniai, dengan menyertakan alasan penolakan Bawaslu dan pendapat saksi terkait penolakan perolehan suara KPU Paniai itu.
“untuk penolakan hasil KPU Paniai, secara mekanisme kami KPU Papua telah menyediakan form DC2 untuk diisi oleh Bawaslu Papua, 16 partai politik dan 14 saksi DPD atas penolakan hasil suara” Tutur Kossay.
Secara regulasi dan UU tahapan harus jalan, maka hasil perolehan suara
KPU Pania yang telah dibacakan dalam rapat pleno terbuka rekapitukasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua pada Pemilu tahun 2019. Kami KPU Papua tetapkan. Pungkas Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay.
Richard Mayor /Lintaspapua.com