Beranda Birokrasi Hasil Sensus di Kampung Utikini Baru Diserahkan ke BPS Mimika

Hasil Sensus di Kampung Utikini Baru Diserahkan ke BPS Mimika

850
Kepala dan Sekretaris (pegang dokumen) ketika sebelum menyerahkan ke koordinator BPS Sp2020 bersama Bersama kedua patner BPS di kantor kampung Utikini Baru (Foto; Dokumentasi Kampung)

MIMIKA – Pemerintah Kampung Utikini Baru Distrik Kuala Kencana Kabupaten Mimika telah menyerahkan data Sesnsus Kependukan tahun 2020 kepada petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika  Senin, (28/09/2020) di Balai Kampung Utikini Baru, Blok V, Utikini Baru

Penyerahaan itu diserahkan langsung kepada perwakilan Koordinator BPS Distrik Kuala Kencana Bersama kedua patner BPS yang bertugas unutk pencatatan Sensus Kependudukan (SP) 2020 disaksikan oleh perwakilan Badan Permusyawaratan Kampung (Bamukam), Aparat Kampung dan tokoh masyarakat di balai Kantor Kampung Utikini Baru.

“Kami sudah bentuk TIM kerja Pendataan untuk membantu mengumpulkan data penduduk itu. Tiga hari kami kerja keras 24 jam untuk pendataan ini,” tegas Kepala Kampung, Luther Karagainal dalam sambutan singkat usai menyerahkan Data SP 2020 Kampung Utikini.

Data SP Kependudukan tahun 2020 Kampung Utikini Baru yang telah diterima itu mengikuti format Sensus Penduduk Tahun 2020, sehingga dapat terbaca seperti pada kolom dibawah ini;

(Ket: Sumber Data SP terbaru yang diserahakan melalui Surat Keluar Nomor 60/SP/K.UTB/IX/2020 Perihal Penyerahan Dokumen SP 2020 tertanggal 28 Spetember 2020).

Yang mana data itu terdiri atas Data Penduduk Identitas Domisili warga penduduk tetap Kampung Utikini Baru dan Domisili tambahan. Data Penduduk domisili tetap ialah sejumlah warga Kampung Utikini Baru yang berdomilisi di Kampung Utikini serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Utikini Baru dengan kode ID Kampung 9109092006 serta kode ID Distrik 910909 serta ID Kabupaten Mimika, 910909 dan ID Propinsi Papua 91.

Lanjut Luther, Data kependudukan tambahan yang berasal dari luar wilayah Admisnistrasi Kampung Utikini Baru itu terdiri dari Distrik dan Kampung lain. Namun warga tersebut Berdomisili tetap kurang dari 7 (tujuh) bulan berdomisili di Kampung Utikini.

Terpisah, Petugas Kordinator SP 2020 Distrik Kuala Kencana mengatakan, Sensus Penduduk tahun 2020 itu merupakan sensus yang dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun sekali. Sehingga data yang dibutuhkan sangat bermanfaat untuk pembangunan sebuah Kabuapaten Distrik dan Kampung nanti.
“Kami dari Statistik akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melihat apabila terjadi perubahan data tambahan, sehingga mudah untuk di koreksi lalu diperbaiki utk mendapat identitas kependudukan yang valid guna pembangunan kedepannya,” ucapnya.

Kembali Luther Karagainal sangat berterima kasih kepada Semua Lapisan Mayasarkat, Bamuskam, Aparat Kampung serta Secara Khsus Panitia yang bekerja di Kampung Utikini Baru dalam menyukseskan Program Pemerintah pada SP 2020 kali ini. Sehingga dirinya sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat melihat kesenjangan data kependudukan serta dokumen kepemilikan Kependudukan agar bertujuan untuk Pembangunan Kampung Utikini Baru ditahun yang akan datang