Beranda Sosbud Hutan Dibabat, Banjir Didapat “Refleksi Hutan Nabire”

Hutan Dibabat, Banjir Didapat “Refleksi Hutan Nabire”

1168
Ilustrasi Hutan di Papua. (Foto: Istimewa)

Oleh : Fransiskus Kobepa

Belakangan ini di Kabupaten Nabire diguyur hujan yang sangat deras. Secara alami kita beranggapan  itu menjadi iklim yang terjadi karena perubahannya secara alami. Namun disisi yang berbeda kita juga perlu meninjau keadaan lingkungan sekitarnya yaitu berupa hutan yang menyimpan berbagai sumber air untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Namun kini terlihat jelas bahwa hutan-hutan dibabat untuk kepentingan bisnis kayu, perkebunan dan pertambangan. Hal ini jelas kita ketahui bersama secara ilmiah bahwa sebagian besar banjir terjadi disebabkan kerusakan hutan.

Bagi Orang Papua khususnya di Nabire Hutan merupakan tempat kehidupan untuk melakukan berbagai kegiatan secara tradisi entah berburu, berkebun dan bangunan rumah. Kita ketahu bersama bahwa saat ini udara sangat penting sebagai sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungan dalam kondisi yang baik. (Indriyanto, 2008 : 5).

Faktor penyebab degradasi hutan lainnya adalah permasalahan dalam manajemen pengelolaan dan ketidakjelasan institusi yang mengelola kawasan hutan. Dalam hal ini perlu adanya perhatian dari pihak terkait dalam pengelolaan hutan dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhi salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti terjadi banjir yang terjadi di berbagai daerah khususnya di Nabire yang sering terjadi akibat curah hujan yang tinggi.

Pengelolahan Hutan di Nabire

Pengelolahan hutan di Nabire sangat perlu di usahakan untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari berdasarkan tata hutan, rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi.

Tindakan sekarang akan menentukan kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Banyaknya warga masyarakat yang tidak bertanggung jawab cobalah renungi akan dampak yang dilakukan kaitannya dengan penebangan hutan secara liar jangan hanya melakukan pemuas kebutuhan sesaat dengan konsekuensinya mengorbankan kehidupan generasi di masa yang akan datang. Tanpa disadari bahwa hutan harusnya diolah dengan berbagai kegiatan, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.

Pengawasan Hutan di Nabire

Fungsi pengawasan hutan saat ini di Nabire, Penulis menilai belum maksimal unsur terkait kehutanan mulai dari Dinas Kehutanan, Polhut dan Masyarakat perlu mengawasi kayu yang ada di hutan Nabire. Pada umumnya di Papua dan khususnya di Nabire Ilegal logging yaitu penebangan yang terjadi di suatu kawasan hutan yang dilakukan secara liar sehingga menurunkan atau mengubah fungsi awal hutan. Meskipun telah ada larangan keras dari pemerintah untuk melakukannya akan tetapi sebagian besar kalangan warga masyarakat masih melakukan kegiatan tersebut. Sehingga perlu adanya perhatian serius dari semua pihak yang ada demi terhidar dari Banjir. Perlu adanya keterlibatan LSM Lingkungan, Komunitas Peduli Hutan dan berbagai Organisasi untuk melakukan reboisasi Hutan, Sosialisasi ke masyarakat.

Banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabire belum lama ini. (Foto:Istimewa)

Kesimpulan

Pada akhirnya, Dalam rangka pengelolaan hutan sebagaimana dalam pasal 21 UU Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 meliputi kegiatan, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.

Selanjutnya, Kami juga Kepedulian generasi baik masa kini maupun masa yang akan datang sehingga melalui tulisan ini dapat memberikan kesadaran bagi warga masyarakat dan beberapa instansi yang terkait untuk bersama-sama bergandengan tangan, bahu-membahu dalam meminimalisir kegiatan penebangan hutan secara liar.

Penulis juga merekomendasikan kepada Pemerintah untuk memberikan biaya pengelolaan hutan secara khusus kepada kepala suku atau kampung untuk mengelolah hutan termasuk memberikan uang pembinaan kepada kepala suku setempat agar tetap konsentrasi menjaga hutan sehingga dapat terhindar dari rayuan investor nakal yang datang merusak.

Penulis adalah Almuni Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Uncen Jayapura, kini aktif sebagai anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) berdomisili di Nabire.