Beranda News Indikasi Kasus Dugaan Tipikor Dihentikan, LP3BH Manokwari Layangkan Surat ke KPK

Indikasi Kasus Dugaan Tipikor Dihentikan, LP3BH Manokwari Layangkan Surat ke KPK

706

MANOKWARI – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Warinussy SH melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan indikasi dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi ATK pada BPKAD Kota Sorong TA 2017 dengan nilai Rp 8 Milyar.

“Dengan berdasarkan pada amanat Pasal 41 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka secara resmi kami dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) hari ini melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Yan Warinussy SH, 26/04.

Dijelaskan Warinussy hal ini terkait adanya indikasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong diduga melakukan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan cetak pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8 Milyar.

“Laporan tersebut dengan tembusan kepada beberapa pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat yang tembusannya saya antar sendiri sore tadi jam 15:45 wit ke Kantor Kejati Papua Barat dan diterima oleh seorang staf penerima tamu,” terangnya.

“Untuk itu kami akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap pihak siapapun yang mencoba bermain dalam penyidikan kasus tersebut,” pungkasnya.