JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 240 pendaftaran gugatan hasil Pilkada serentak 2024 hingga pukul 00.05 WIB, Rabu (11/12/2024).
Ratusan gugatan itu terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini Untuk Daerah di Wilayah Papua, seluruhnya.. yang telah memasukan Gugatan (Sengketa) Hasil Pilkada 2024:
1. Kabupaten Raja Ampat
2. Kabupaten Fak-Fak
3. Kabupaten Tambrauw
4. Kabupaten Sorong Selatan
5. Kabupaten Teluk Wondama
6. Kabupaten Teluk Bintuni
7. Kabupaten Manokwari
8. Kabupaten Manokwari Selatan
9. Kabupaten Maybart
10. Kabupaten Supiori
11. Kabupaten Sarmi
12. Kabupaten Biak Numfor
13. Kabupaten Waropen
14. Kepulauan Yapen
15. Kabupaten Keerom
16. Kabupaten Yahukimo
17. Kabupaten Pegunungan Bintang
18. Kabupaten Deiyai
19. Kabupaten Dogiyai
20. Kabupaten Nabire
21. Provinsi Papua Selatan
22. Kabupaten Mappi
23. Kabupaten Asmat
Jumlah itu masih akan terus bertambah. Mengingat batas pendaftaran tiap daerah bisa berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih dalam pembahasan. Ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal bulan Januari 2025.
Sumber CNN Indonesia