
JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Mas Didit Sandra menilai kebijakan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum pers media digital atau portal media online karena PT Perorangan ditujukan untuk memudahkan pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) mendirikan perusahaan. Namun,untuk perusahaan pers, bentuk ini tidak diperkenankan,ujar ninik seperti dilansir dari sejumlah media online.
Menanggapi Hal ini ,Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Mas Didit menegaskan , kebijakan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS tentang PT Perorangan bertentangan dengan Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 pasalnya aturan tentang badan hukum pers terlebih perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers.
” Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk sejauh perusahan pers menjalankan tugas dengan kaidah kode etik jurnalistik dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai fakta yang berbicara secara utuh merupakan prodak jurnalistik.”kutip di beritasatu.com.