
JAYAPURA – Beberapa waktu lalu John NR Gobai Anggota DPR Papua menulis tentang mafia tanah adat Papua harus dilawan hal itu dinyatakan dalam sebuah video berita pertemuan bersama kepala kantor wilayah (Kakanwil) Bandan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua agar mendapatkan tanggapan publik.
” Dalam beberapa hari ini saya di Japri dan diajak bertemu oleh sejumlah orang, yang menyampaikan tentang persoalan tanah mereka, kasusnya macam-macam. Ini menunjukkan bahwa ada mafia tanah di Papua yang harus di lawan.” ucap Gobai [07/08/2023] kepada media ini.
Gobai mengakui dirinya sebagai orang yang lama terlibat di Dewan Adat Papua (DAP) dan juga pernah memimpin Dewan Adat. Dirinya memaparkan bahwa melihat ada hal yang tidak beres perlu di bereskan bersama-sama oleh masyarakat adat maupun juga oleh para pimpinan adat, tetapi juga pemerintah dan juga para pengguna tanah dan lain-lain.
” Konflik pada tanah-tanah yang telah bersertifikat perlu dilakukan mediasi kembali oleh pihak badan Pertanahan Nasional. Maka menurutnya perlu untuk mengecek kembali proses memperoleh tanah dan penerbitan sertifikat, apakah telah sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat ataukah terjadi pengabaian pada kebiasaan masyarakat adat.”paparnya.
Gobai menjelaskan bahwa pelepasan tersebut apakah diketahui oleh masyarakat adat ataukah hanya dilakukan oleh kelompok tertentu atau orang tertentu. Dilihat juga Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2001 pasal 43 ayat 5 Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana.
” Sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan. Untuk itu pemerintah dapat saja memberikan dukungan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan guna mengatur tentang sertifikasi tanah secara komunal untuk masing-masing suku karena masyarakat telah hidup dalam komunitasnya masing-masing.”urainya.
Gobai menambahkan juga ada yang disebut suku dan juga sub suku, Maka kemudian harus dibuat mekanisme pelepasan atau penyerahan tanah adat agar diketahui semua pihak dan ditaati.
” Maka disimpulkan adalah terdapat Mafia tanah yang harus diperangi bersama-sama oleh semua pihak untuk penghormatan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dari masing masing suku di Papua”pungkasnya.*