
JAYAPURA – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (KPHHP) dalam siaranpersnya menyebutkan bahwa melihat kondisi psikologi Viktor F Yeimo yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua dan kepengapan dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua yang dapat membahayakan kesehatan tubuhnya.
KPHHP menilai ketidakhadiran pihak Kejaksaan dari Rutan Mako Brimob Polda Papua hingga pemeriksaan di RSUD Dok II Jayapura pada tanggal 20 Agustus 2021 menunjukan Kajati Papua melalui Kejari Jayapura mengabaikan Pemenuhan Hak-Hak Viktor F Yeimo sebagai terdakwa khususnya hak aras kesehatan terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021.
” Sikap Dokter pemeriksa Viktor F Yeimo yang sampai saat ini belum memberikan hasil pemeriksaan tanggal 10 Agustus 2021 dan hasil pemeriksaan tanggal 20 Agustus 2021 kepada Viktor F Yeimo menunjukan bahwa Dokter pemeriksa Viktor F Yeimo tidak memenuhi ketentuan “ Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis” sebagaimana diatur pada pasal 52 huruf a dan e, UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.” tulis Emanuel Gobay, S.H., MH selaku Kordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (KPHHP) Siaranpers, Sabtu [ 25/08/2021] kemarin.
Berdasarkan itu, Dalam rangka pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai terdakwa yang dijamin dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka KPHHP menegaskan tiga Poin kepada pihak terkait yakni :
- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab Pemindahan tahanan dari rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura dengan, surat nomor : 004 / SK.KMPH2P / Jpr / VIII / 2021.
- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab Permohonan Pembantaran A.n Viktor F Yeimo, surat nomor : 007 / SK.KMPH2P / Jpr / VIII / 2021
- Dokter pemeriksa kesehatan Viktor Fredik Yeimo segera berikan hasil pemeriksaan tanggal 10 Agustus 2021 dan hasil pemeriksaan tanggal 20 Agustus 2021 kepada Viktor F Yeimo sesuai perintah pasal 52 huruf a dan e, UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Untuk diketahui bersama koalisi KPHHP terdiri dari; LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasih, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa dan lain-lain.