NABIRE – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, menggelar pemusnahan barang bukti Kasus Narkotika jenis ganja, Senin, [25/9/2023] siang, dihalaman depan Ruangan Satres Narkoba Polres Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Pemusnahan ganja seberat 34,97 Gram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya S.I.K., S.H dan disaksikan oleh bJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire, Angkat Poenta Pratama, SH, Kasatres Narkoba, Iptu Suparmin S.Hi, PS. Kanit Provos Sie Propam Aipda Hendra Wattimena, Kasie Hukum Iptu H. Sudarman, Kasiwas Iptu Edi Pamuji, Kasat Tahti Ipda Hendri Antoro, Kasie Humas Iptu Yaudi, S.Sos, para Penyidik dan Penyidik Pembantu serta tersangka SAD alias P.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat pada tanggal 13 September 2023 di Kelurahan Karang Tumaritis, Tim Satres Narkoba Polres Nabire berhasil melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan seorang pelaku, inisial S.A.D (28 Tahun), pekerjaan wiraswasta dengan alamat Jalan Imbara Set, Makimi, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire.
“Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis ganja seberat 34,97 gram, dengan barang bukti lainnya yaitu satu unit hp merk oppo warna silver dan satu buah sim card telkomsel telah diamankan untuk pengembangan,” kata Kapolres [25/09/2023] kemarin.
“Motifnya pelaku membeli barang haram tersebut di KM. Gunung Dempo, dan barang tersebut rencananya akan dijual dan dikonsumsi sendiri,” ucap Kapolres
Sementara itu dalam pembacaan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, Kasatres Narkoba Polres Nabire, Iptu Suparmin mengemukakan, pemusnahan barang bukti ganja seberat 34,97 gram ini telah selesai dan Sah.
“Pemusnahan barang bukti ini, berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Sitaan, Nomor : SPP-BB / 04 / IX / 2023 / Res Narkoba, Tanggal 21 September 2023, dan Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor : B-1013 / R.1.17 / Enz.1 / 09 / 2023, Tanggal 18 September 2023, dengan tersangka S.A.D,” ungkap Kasat Narkoba.
“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka, adalah Pasal 114 ayat 1 atau kedua, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya. (*)