Beranda News Satpol PP Nabire Siap Tindak Tegas Pelaku Usaha Langgar Perda No.2 Tahun...

Satpol PP Nabire Siap Tindak Tegas Pelaku Usaha Langgar Perda No.2 Tahun 2019

1272
Stev Liatpasen Kasat Pol PP Nabire ketika ditemui wartawan papualives.com (11/10/2019) bertempat diruang kerjanya (Foto:Dree/PapuaLives)

Nabire,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Nabire siap tidak tegas pemilik usaha yang tidak melaksankan aturan pemerintah daerah kabupaten Nabire No.2 tahun 2019 tanggal 7 januari 2019 tentang jam operasional pasar pada hari minggu.

“Berdasarkan perda kabupaten Nabire No.2 tahun 2019 tanggal 7 januari 2019 tentang operasional pasar pada hari minggu, untuk itu pihak satuan polisi pamong praja memberikan surat edaran pemberitahuan kepada pemiliki usaha, kios yang ada di kabupaten Nabire agar dapat melaksankan sesuai dengan ketentuan jam yang di tentaukan dan jam operasonal mulai dari jam 1 siang ke atas.”kata Stev Liatpasen selaku Kasat Pol PP Nabire (11/10/2019) kepada papualives.com ketika ditemui di ruang kerjanya.

Lanjutnya,Selaku Kasatpol PP mengharapkan agar semua pemilik usaha agar dapat mematuhi atutan yang berlaku.

“Bila tidak melaksankan aturan.Maka pihak Satpol PP akan menindak tegas seusai dengan aturan yang ada yakni memberikan teguran lisan, tulisan, dan penindakan, sampai pada penjabutan ijin usaha, dan pidana maksimal 3 bulan dan denda 3 juta rupiah” harap Kasat Pol PP ketika ditemui media ini.