Jayapura, Kasus dugaan korupsi senilai Rp 84 miliar dari APBD Mamberamo Raya tahun anggaran 2011-2013 menyeret nama Thomas Ondi yang saat itu menjabat Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya. Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan dalam kasus ini 3 orang sudah ditetapkan tersangka. Satu orang tersangka diantaranya berkasnya sudah lengkap.
“Satu orang tersangka berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksan dalam waktu dekat ini,” kata Boy, usai serah terima jabatan empat pejabat utama dilingkungan Polda Papua, Jumat (8/9/2017) pagi kepada awak media.
“Untuk kasus perkara Bupati Biak sudah masuk P21 dan kami masih upayakan untuk hadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat. dalam kasus ini ada tiga tersangka, baru TO yang akan diserahkan sedangkan duanya belum,”jelasnya.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini pun menambahkan selain kasus dugaan korupsi Kabupaten Maberamo Raya ada juga kasus serupa dalam dugaan korupsi yakni Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Pegunungan Bintang yang menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Papua.
Ada beberapa kasus tidak hanya di Mamberamo Tengah, juga Biak dan Pegunungan Bintang dan itu menjadi PR kita tahun ini dan kita akan genjot sampai tuntas. Selain itu juga kita akan transparan sejauh mana prosesnya dan hasilnya nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan semua,”tegasnya
Sementara itu perlu diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dalam pengungkapan kasus penyelewengan dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan Negara hingga 84 Millyar Rupiah sedikitnya ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni TO yang menjabat sebagai Bupati Biak Numfor saat ini serta dua Pegawai Bank Papua SB (45) dan TSA (45) yang berperan sabagai pihak yang membantu dalam pencairan dana dari Kas Daerah ke rekening Pribadi TO.
pacificpost/red