Beranda News Kekerasan Masih Berlanjut,Kapolda Diminta Mengadili Anggotanya di Peradilan Umum

Kekerasan Masih Berlanjut,Kapolda Diminta Mengadili Anggotanya di Peradilan Umum

1623
John NR Gobai Anggota DPR Papua Jalur 14 Kursi Perwakilan Wilayah Meepago,ketika bertemu Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Jakarta (Foto:IST/PapuaLives)

Jayapura,Kekerasan terhadap Masyarakat Adat masih terus berlanjut di tanah Papua, Kapolda Papua diminta agar kedepannya dapat mengadili anggotanya di Pengadilan Umum   berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan PP RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Hal tersebut dijelaskan, John NR Gobai  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua dari jalur 14 Kursi Perwakilan Wilayah Adat Meepago kepada Wartawan PapuaLives.Com Minggu (17/12/2017) Siang ,dari Kota Jayapura

Lebih lanjut Ia Mengatakan bahwa Papua adalah lahan balas dendam dan lahan melampiaskan emosi aparat keamanan terhadap Masyarakat Adat Papua, untuk kesekian kalinya masyarakat telah menjadi korban dari kekerasan Negara melalui keberingasan Oknum Anggota Brimob dan Kepolisian

”Masyarakat Papua juga untuk kesekian kalinya telah menjadi korban akibat bisnis keamanan oknum aparat di Perusahaan Perusahaan. Sudah kesekian kalinya masyarakat dicurigai memiliki senjata dan rakyat biasa pun distigma OPM sehingga harus dihadapi dengan senjata” katanya

Sebagai Anggota DPR Papua dan juga Menjabat Sebagai Ketua Dewan Adat Kabupaten Paniai itu menuturkan bahwa dalam kasus yang sudah ada korban yang tertembak dengan peluru tajam dan jelas Pelakunya tak dapat dibantah lagi dan ini adalah sebuah pelanggaran HAM karena telah terjadi tindak kesewenang wenangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka tembak adalah sebuah tindakan Pelanggaran Hukum dan HAM Kekerasan oleh aparat Negara melanggar, Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dalam Pasal 30 memberikan jaminan hak atas rasa aman “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, ”

” kami menilai, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia melalui aparat Brimob tidak melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi, setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan atau mental ” tuturnya

Lebih lanjut ia meminta dan mengharapkan kepada Institusi Kepolisian untuk meninjau dan melihat undang-undang yang dijelaskan  berdasarkan Undang-Undang RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan PP RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

”Kapolda Papua agar segera menyiapkan peraturan Kapolda Papua untuk dasar hukum bagi proses hukum bagi oknum Polisi yang diduga sebagai Pelaku harus diproses secara hukum di Pengadilan Umum agar dapat disaksikan oleh masyarakat luas di Papua” harap Gobai ketika menghubungi Wartawan PapuaLives.Com Minggu, (17/12/2017)

F.X.Kobepa/Red