Beranda Birokrasi Kepala OPD Terlibat Kasus Hukum, Harus Mengundurkan Diri

Kepala OPD Terlibat Kasus Hukum, Harus Mengundurkan Diri

778
Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir. (Foto:IST)

Jayapura – Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir mendesak kepada kepala Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua agar mengundurkan diri, jika tersangkut masalah hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
“Pimpinan OPD yang terlibat kasus dugaan korupsi dana beasiswa untuk segera meletakan jabatan atau mundur dan dikembalikan jabatannya kepada pak gubernur,” tegas Boy Dawir di Gedung DPR Papua, Kamis (7/9/2017).

Ia berharap agar kepala OPD yang tersangkut masalah hukum tersebut, bisa konsentrasi dengan masalah yang dihadapinya tersebut.
Sebab, jangan sampai kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pimpinan OPD atau bermasalah di tingkat OPD, namun gubernur yang kena.
“jadi, kalau sudah ada seperti begini, baiknya mundur dari jabatan, termasuk dugaan kasus korupsi beasiswa. Ini sebagai pesan moral supaya dia bisa bertanggungjawab dan berkonsentrasi dengan masalahnya,” katanya.
Diakui, masalah itu sebenarnya bukan sekarang, karena pada tahun 2016, Komisi V DPR Papua sudah mempertanyakan masalah beasiswa luar negeri  tersebut, namun dari Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak bisa menyerahkan data kepada DPR Papua.
“Ada yang bilang data itu adalah data rahasia yang tidak bisa dibuka di DPR Papua. Nah, terus anggaran yang dialokasian dan ditetapkan oleh DPR Papua itu untuk siapa? Untuk setan atau apa kah?,” katanya.
BMD, sapaan akrabnya, kembali mendesak agar jika pimpinan OPD yang sudah berurusan dengan hukum, harus segera mengundurkan diri.
“Saya kira masing-masing sudah tahu, dia berbuat itu benar atau salah. Kalau sudah sadari diri salah, ya letakkan jabatan saja, sebab masih banyak putra-putri Papua lain yang bisa bekerja baik di Papua untuk pengembangan SDM Papua ke depan,” tandasnya.
BMD juga mengingatkan agar pimpinan OPD tidak selalu mencatut atau mengatasnamakan gubernur. Apalagi, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa ada yang mengatasnamakan atau mencatut gubernur, misalnya proyek-proyek.
“Jadi, ada yang datang ketemu kami bahwa ini sudah ada arahan gubernur untuk proyek ini kami yang kerja, dari SKPD juga ada bilang arahan gubernur. Itu kan kurang bagus,” tandasnya.
Padahal, imbuh BMD, saat ini tender atau lelaang proyek sudah terbuka dan dapat diakses melalui internet, sehingga bisa diikuti dengan baik.
“Ya, kalau menang syukur puji Tuhan, jangan bawa nama gubernur. Contoh seperti jalan Kemiri – Depapre yang seret nama gubernur, padahal gubernur tidak tahu dan tidak ada arahan disitu, tapi nama gubernur juga, sama seperti di Biro Pengembangan SDM juga seret nama gubernur. Pasti dia bilang ini petunjuk gubernur, termasuk manipulasi data dan lainnya, selalu mengaku petunjuk gubernur, padahal tidak ada,” pungkasnya.

 pacificpost.com