Oleh Thomas Ch. Syufi*
Apresiasi yang luar biasa atas yang apa telah dielaborasikan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra, pengacara dan pakar hukum tata negara( HTN) Indonesia perihal bahwa Mendagri atas nama pemerintah termasuk Presiden pun tidak memiliki kewenangan untuk mencopot Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam suatu dugaan pelanggaran hukum. Meskipun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah( Gubernur, Bupati, dan Wali Kota), bukan berarti Mendagri atau Presiden melakukan dengan mudah.
Jelas, asas Contrarius Actus yang diatur dalam pasal 64 UU No. 30 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan atau Keputusan Tata Usaha Negara( KTUN) tidak berlaku dalam Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan utk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada Rabu, 10 November 2020 untuk Mencopot Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, Gubernur dipilih langsung oleh rakyat, bukan dipilih oleh Mendagri atau Presiden hingga tidak memiliki otoritas untuk mencopot kepala daerah.
Mendagri atau Presiden mencopot Mendagri apabila persetujuan rakyat yang memilih gubenur dan rakyat itu melalui wakilnya di DPRD. Jadi, bila dinilai Gubernur bersalah, DPRD berhak melakukan hak angket, interpelasi dll, setelahnya diambil sebuah keputusan dan hasil keputusan itu diajukan ke Mahkamah Agung untuk melakukan penilaian secara hukum, apàkah tindakan Gubernur Anies itu beralasan hukum atau tidak. Jika ada perbuatan melawan hukum atau tidak ada pada penilaian MA dan Mahkamah Agung-lah yang akan memutuskannya.
Jika Gubernur Anies bersalah ya, selanjutnya Mendagri bersama Presiden hanya mengeluarkan surat pemberhentian, bila tidak ya, maka habislah perkara. Itu secara teori hukum, tapi secara politik di DPRD juga agak sukar, apalagi di DPRD DKI yang hanya ingin melakukan interpelasi terhadap Anies Baswedan hanya fraksi PSI. Apakah semua fraksi di DPR dukung hal itu? Wah, politik standar ganda, bisa mungkin dan bisa juga tidak mungkin ikhtiar itu terjadi atau berjalan mulus.
Bahkan William Livesey Burdick dalam bukunya, ” Prinsip Hukum Romawi dan Kaitannya dengan Hukum Modern”(hal: 235) mengatakan Pencabutan Suatu KTUN yang telah dibuat dan berkekuatan hukum hanya dapat dilakukan sesuai dan bagaimana cara keputusan tersebut dibuat.
Pokoknya, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih oleh rakyat, maka pemberhentian para kepala daerah harus oleh rakyat melalui mekanisme DPRD, bukan Mendagri atau Presiden yang hanya mengeluarkan Surat Keputusan( SK) sebagai ketetapan.
Apalagi menurut Yusril, jangankan Instruksi Mendagri, Instruksi Presiden saja kini tak lagi menjadi salah satu bentuk peraturan perundang-undangan sesuai dgn UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.
Menurut pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Hierarki Peraturan Perundang- Undangan terdiri atas:
a), UUD 1945
b), Ketetapan MPR
c), Undang- undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
d), Peraturan Pemerintah
e), Peraturan Presiden
f), Perda Provinsi), dan
g), Perda Kabupaten/ Kota.
Semoga bermanfaat untuk kita semua.”Lex nemini operatur iniquum, neminini facis injuriam”(hukum tidak membeŕikan ketidakadilan kepada siapa pun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun”). Demikian postulat hukum dalam bahasa Latin kuno.
“Semakin banyak peraturan( hukum), tidak hanya semakin membingungkan, tapi semakin jauh keadilan,” kata Marcus Tullius Cicero(106-43 SM), filsuf, orator, penulis, ahli hukum, pengacara, politikus, dan negarawan Romawi kuno.
______________________
*) Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dan Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas kurun 2013-2015.