
Jayapura,Ketua Generasi Muda Papua Untuk Hak Adat (Gempha) Papua Dekler Yesnath menegaskan agar Ijin Usaha Perkebunan (IUP) di Kabupaten Tambrauw agar segera dicabut, mengapa dipertimbangkan. hal ini ditegaskan menyikapi pemberitaan yang dilansir (31/08/2018) oleh media rakyatpapua.com yang dirilis terkait “Bupati Tambrauw tidak pernah memberi Ijin Perusahan Kelapa Sawit Masuk Ke kewilayah Tambraw” ha ini diungkapkan (02/09/2018) kepada media papualives.com malam.
“kalau tidak pernah mengeluarkan IUP ( ijin usaha perkebunan ) ya cabut saja, kenapa dipertimbangkan. Kalau mau di klarifikasi masyarakat di tipu, tidak pernah masyarakat setuju, yang ada adalah tanda tangan absen sosialisasi perkebunan yang digunakan sebagai pelepasan hak ulayat, sehingga seakan-akan masyarakat setuju dan perusahan tersebut tidak mempunyai izin prinsip dari dinas tanaman pangan dan modal provinsi papua barat, untuk masuk di Kebar ” tegas Dekler (01/09/2018) kepada media papualives.com melalui via telepon.
Lanjutnya, IUP Jagung dikeluarkan oleh bupati Tambrauw. SK Bupati. Nomor 521/295/2015 tentang izin lokasi Budidaya tanaman pangan dan pengolahan seluas 19.368,77 HA di distrik Kebar dan Senopi, kepada PT.Bintuni Agro Prima Perkasa. Di tetapkan di sausapor pada tanggal 28 september 2015 atas persetujuan bupati dan disahkan oleh kepala bagian hukum dan organisasi sekertaris daerah kab.Tambrauw SAUR SITUMORAN, S.sos
“ini suatu investasi atau perusahan masuk ke suatu daerah tidak langsung di tanda tangan langsung oleh pimpinan kepala daerah, kepala daerah hanya menyetujui dan yang berhak menandatangani investasi atau perusahaan masuk adalah Kepala bagian hukum dan organisasi sekertaris daerah” Jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa Izin yang dikeluarkan adalah izin budidaya tanaman pangan menutupi HGU-nya perkebunan kelapa sawit, keputusan menteri kehutanan republik indonesia nomor : SK.873/Menhut.II/2014. Tentang pelepasan hutan produksi yang dapat di konversi untuk perkebunan kelapa sawit.oleh PT.Bintuni Agro Prima Perkasa.
“Kurang ajarnya perusahan ketika sudah membeli tanah masyarakat adat. dan target mereka dibalik itu adalah tanah tersebut mempunyai potensi apa? Hingga bukan perkebunan jagung saja, HGUnya akan dirubah sesuka mereka, sebab mereka sudah mempunyai target awal potensi wilayah tersebut. Itulah kepentingan investasi nasional” terangnya.
Akibatnya, membuat hilang haknya masyarakat berburu, berkebun, dan hilangnya dusun sagu, hilangnya obat-obat alami, hilangnya tempat keramat.
“hingga masyarakat mau hidup dan bergantung dimana lagi, kalau semua sudah hilang, belum lagi adanya ketimpangan sosial antara masyarakat setempat dan masyarakat nusantara yang entah di undang oleh perusahaan tersebut sebagai karyawan dan yang tidak di undang, datang demi kepentingan ekonomi, yang menciptakan persaingan ekonomi dan mengerut semua hak masyarakat adat atas ekonomi, hilang semua, matilah masyarakat adat”tuturnya.
Weyambur