
JAYAPURA – Masyarakat adat Papua merupakan masyarakat yang hidupnya diatur dengan norma norma hidup yang kini dikenal dengan aturan setelah dibuat tertulis. Ini artinya bila ada aturan yang dikenal dengan nama Peraturan Daerah (Perda) hal itu diungkapkan John NR Gobai ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Provinsi Papua.
” Maka masyarakat dan pemerintah daerah dapat diatur dan mengatur daerah dan masyarakat.” Kata Gobai [25/02/2023] sore.
Menurutnya, Perda adalah bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang.
” Peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. “terang Gobai kutip media ini.
Gobai juga mantan Ketua Dewan Adat Meepago itu menerangkan bahwa Perda dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dan (4). Dalam buku Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung oleh Rozali Abdullah, tujuan utama peraturan daerah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.
” Asas pembentukan Perda; 1.Memihak kepada kepentingan rakyat, 2.Menjunjung tinggi hak asasi manusia , 3. Berwawasan. ” Jelasnya Gobai.
Dirinya juga menjelaskan 5 Poin penting dalam lingkungan dan budaya. Fungsi Perda; 1. Instrumen kebijakan melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. 2. Melaksanakan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. 3.Sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 4. Sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
Diakhir keterangan persnya, Gobai menyimpulkan daerah harus membuat dan diatur Perda. Menurutnya Perda dibuat untuk melaksanakan tugas otonomi daerah dan tugas pembantuan, penyalur aspirasi masyarakat di daerah, Sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
” Perda juga merupakan alat perlindungan hak masyarakat, perda juga merupakan dasar untuk membuat pemberdayaan dan keberpihakan.”tambahnya.