Beranda Advertorial Ketua Poksus DPRP Minta Kemenhub- RI dan Damri Serius Pastikan Kapan Bus...

Ketua Poksus DPRP Minta Kemenhub- RI dan Damri Serius Pastikan Kapan Bus Ex PON Bisa Melayani Masyarakat

371
Puluhan Bus Ex PON XX diteminal Entrop dipastikan bisa melayani Masyarakat Papua. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), John NR Gobai menyampaikan puluhan Bus Angkutan ex PON XX Papua saat ini berada di terminal entrop, Jayapura agar segera bisa dimanfaatkan untuk trayek Perintis di Provinsi Papua.

Kepada media ini, Gobai meminta kepada Damri dan Kementrian Perhubungan (Kemenhub-RI)  segera duduk dan membicarakan proses hibah. termasuk membahas bagaimana mengirimkan Bus ini di kota-kota yang akan menggunakannya.

” Misalnya ke Nabire untuk rute Nabire ke Paniai, Nabire ke kwatisore, Nabire ke lagari dan juga Kota Jayapura ke arso 4, Kota Jayapura ke  Koya, kota Jayapura ke berbagai daerah  pedalaman di Kabupaten Jayapura Kabupaten Keerom dan kabupaten Sarmi, Pegunungan Bintang. Hari ini saya sempat berkeliling di kota Jayapura dan menyinggahi terminal entrop di sana terlihat puluhan bahkan hampir 100 Bus bekas digunakan saat PON XX Papua.” kata Gobai [08/08/2022] siaran persnya.

Menurut informasi, Bus Ex PON XX itu dihibahkan kepada Damri dan juga kepada pemerintah Provinsi Papua . Hingga sampai saat ini masih parkir dan belum digunakan.

” Kini yang menjadi pertanyaan adalah mengapa bus tersebut masih parkir dan belum digunakan oleh damri maupun pemerintah provinsi. Untuk itu kami meminta kepada Damri dan Kemenhub RI  dapat segera duduk  bersama dan segera membicarakan proses hibah.”jelas Gobai.

Terkait hal itu, Menurut informasi ditelusuri terkait  Bus Ex PON XX itu.  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Recky D. Ambrauw mengungkapkan Bus ini diperuntukkan untuk provinsi Papua akan dibagikan oleh Gubernur Papua kepada lembaga-lembaga atau organisasi dalam rangka menunjang pelayanan pelayanan.

Lanjutnya, Untuk Bus  dihibahkan kepada Damri sampai hari ini belum dapat dimanfaatkan oleh Damri dengan baik sesuai dengan rencana usaha dari Damri tersebut. Abrauw menuturkan sebagaimana kita ketahui pengelolaan barang milik negara atau BMN tentu mempunyai sistem atau cara-cara yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

” Untuk itu bila barang penyerahan barang milik negara berupa berupa Bus ini belum dilakukan penyerahan aset ataupun atau dihibahkan dengan surat resmi dari Kemenhub RI kepada Damri maka belum tentu Bus ini dapat digunakan oleh Damri karena masih menjadi milik Kemenhub RI.”tutur Abrauw kutip media ini.