Oleh: Jacskon Ikomou*)
Berikut ulasan singkat tentang korupsi dan diskriminasi di Papua.
Setahun lagi Provinsi Papua akan gelar pilkada Gubernur Papua. Politik korupsi dan diskriminasi terhadap calon gubernur papua menjadi tren topic di tanah Papua. Pada minggu lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe S.IP dan Kepada Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, serta Irjen Pol Paulus Waterpau gelar diskusi di rumah pribadi Kepalda BIN di Jakarat Selatan. Bukti foto sempat dipublikkan oleh orang dekat Gubernur Papua. Sementara, pemeriksaan terkait dugaan dana pendidikan beasiswa masih proses di bareskrim polri.
Secara etimologi kata politik berasal dari bahasa Yunani, Polis yang berarti “kota” atau negara kota”. Kata polis memiliki kata-kata tutunan seperti polites yang berarti warga Negara dan politikos yang artinya kewarganegaraan. Politik didasarkan pada pendapat Aristoteles yang menyatakan bahwa, “Setiap negara atau negara adalah asosiasi.
(Baca Juga: Pemerintah Sengaja Lindungi Korupsi di Papua)
Gejolak politik antara para elit di Papua terlihat saling mencederai. Juga intervensi BINpun terlihat nampak jelas. Panggilan terhadap Gubernur Papua diduga bagian dari diskriminasi terhadap orang papua. Menjalan persiapan pilkada di tanah Papua tentunya banyak penyimpangan penyimpangan yang terjadi untuk membiayai politik pada saat pilkada nanti. Soal ini, butu keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara cerdik melakukan penyedikan. Lagi pula, dengan diduga melakukan tindakan merugikan negara, waspadai terjadi bentuk diskriminasi atau salah tangkap terkait dugaan korupsi di Papua.
Terkait politik korupsi dan Diskriminasi ada empat poin mendasar perlu dikatahui bersama, adalah sebagai berikut;
1.Hilangnya kepercayaan Rakyat Terhadap Pemerintah
Era desentralisasi Provinsi Papua dengan diberikan Undang-undang No. 21 Tahun 2001 Tetang Otonomi Khusus. Kenyataannya tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat Papua. Banyak masalah yang dihadapi oleh masyarkat Papua. Masyarakat kecil tidak diakui sebagai manusia yang bermartabat di rumah sendiri.
Kehadiran pemerintah di tanah Papua tak buat perubahan yang signifikan bagi orang asli Papua. Dana otonomi khusus tidak diperuntukan bagi masyarakat kecil, tapi yang menikmati dana otsus adalah segelincir orang di Papua yang sebagai penguasah saat ini. Rakyat Papua masih keliru dengan kehadiran Otonomi Khusus di Tanah Papua, dan masih bertanya-tanya bahwa siapa pelaku otonomi khusus di Papua ? sementara manyarakat papua sedang mengalami krisis dibagai sector kehidupan.
Pemanggilan terhadap gubernur Papua jika tidak terbukti melanggar hukum tentunya rakyat tidak menghargai kehadiran Pemerintah Indonesia di Papua. Sebab, sementara hasil survey calon gubernur Papua masih diungguli oleh Lukas Enembe. Salah satu kemunduran kepercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah Indonesia, ketika Badan Intelijen Indonesia mendesak Gubernur Papua untuk menandatangi 16 poin sebagai bentuk menjaga keutuan Indonesia. Orang Papua mengangap tindakan BIN adalah diskriminasi. Stigma buruk terhadap orang papua terus terjadi, Indonesia jangan anggap provinsi papua dibangun dengan serius jika semakin dewasa pada stigma buruk.
2.Korupsi Dana Pendidikan Beasiswa Mahasiswa Papua
Berdasarkan Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidan korupsi sudah jelas mengatur untuk melakukan proses hukum jika ada dugaan yang merugikan negara dan rakyat. Proses hukum terkait dugaan penyalagunaan anggarana pendidikan beasiswa mahasiswa papua harus diproses. Namun, jangan jadikan proses ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap Gubernur Papua. Juga, masyarakat jangan salah tafsir dengan proses hukum terkait dana pendidikan beasiswa itu.
Kebenaran tentu akan menjawab, “Kebenaran bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan”. Pihak kepolisian jangan jadikan objek untuk kepentingan tertentu dengan kasus korupsi. Jika ada yang terbukti pada kasus tersebut harus dilimpakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses lebih lanjut.
Proses ini, tidak ada keterkaitan dengan pilkada dan diskusi bersama kepala BIN tapi itu adalah diluar dari proses hukum terus berjalan di bareskrim polri.
3.Diskriminasi Terhadap Gubernur Papua
Kepercayaan masyarakat terhadap Gubernur Papua, dianggap sebagai Tokoh Papua berjiwa inspirasi; Juga adapula yang mengatakan, Bapa pemersatu Papua; bagi saya, beliau adalah tokoh pendobrak pembangunan di Tanah Papua. Setiap tahun, dana otonomi khusus dikucurkan 80% ke 29 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Tentu yang membuat kejanggalan pada pelaksanan otsus di Papua adalah Bupati/Walikota di Papua. Yang seharusnya diproses terkait dana pendidikan di Provinsi Papua adalah Bupati/Walikota yang harus dipanggil untuk diperiksa.
Diskriminasi terhadap Lukas Enembe, ada pihak aparat penegak hukum ikut malakukan diskriminasi terhadap Lukas Enembe. Dinamika ini menjadi tren topic ketika seorang anggota legislative Papua mengatakan, LE memborong 10 Partai Politik, maka sesama calon gubernur Papua berusaha menjatukan LE. Saya kira para kader LE harus dewasa dalam menyampaiakn pernyataan yang menyingun perasaan para calon.
Eklebilitas Lukas Enembe masih unggul, berdasarkan hasil survei calon gubernur papua pada pilkada tahun 2018 mendatang. Provinsi Papua itukan Indonesia, mestinya akui LE sebagai anak adat Papua yang hak untuk mengatur papua sebagai salah satu provinsi paling timur di Indonesia.
3.Pusat Intervensi Pilkada Papua
Pemerintah pusat jangan intervensi pilkada di Tanah Papua. tentunya pake produk undang-undang pilkada yang sama dengan propinsi lain di Indonesia. Intervensi pusat terhadap pilkada di Papua masyarakat papua akan menganggap, kami tidak dihargai sebagai manusia bermartabat di tanah kami sendiri. Dengan munculnya sejumlah trauma trauma politik pada pilkada mendatang maka pemerintah pusat harus netral dan imparsial pada proses pesta demokrasi di Papua.
(Baca Juga : Korupsi terhadap sistem Politik di Papua)
BIN sebagai roh dari Negara Indonesia jangan intervensi dengan semaunya. Hargailah sebagai proses pilkada tersebut, yang menetukan adalah masyarkat papua. Juga jangan diskriminasi dengan korupsi indikasi korupsi. Walaupun ada dugaan mestinya secara professional seperti penangkapan terhadap beberapa Gubernur di Papua. Dekat-dekat menjalan pilkada di Papua tentu saja diduga dengan unsur politik pesta demokrasi pada 2018 mendatang di Provinsi Papua. Dengan intervensi Jakarta terhadap pilkada di Papua, maka masyarakat papua tidak menganggap lagi Papua itu bagian dari Indonesia.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sudah menemukan 4 akar persoalan di Papua, adalah ; Marjinalisasi orang Papua dan tidak pernah pemerintah pusat hargai orang papua sebagai manusia bermartabat di tanah sendiri.
Saya kira diskriminasi terhadap LE adalah bentuk diskriminasi terhadapa tokoh papua yang sementara diakui oleh masyarakat akar rumput di tanah Papua.
Selain itu, Para kader Lukas Enembe di Papua, harus jelih dalam menyikapi sejumlah masalah yang sedang dihadapi oleh Bapa Inspirator di Papua. Dengan kurang menyimak semua informasi hoax, bisa-bisa jebak Paitua LE itu.
Pada akhir penulis ini, ingin saya sampaikan bahwa, Gubernur Papua sesegerah cabut semua izin perusahan di Papua. Dibalik itu banyak oknum yang berusaha menjatuka LE berlindung dan tempat mereka makan itu. Penambangan liar di Papua sering dijadikan dapur oleh para petinggi negara. Sebelum pilkada Pak Gubernur Papua harus cabut semua izin usaha perusahaan yg bikin rusak lingkungan
Penulis saat ini aktif sebagai ketua GNPK-RI Provinsi Papua
Info tambahan : Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia atau disingkat GNPK-RI adalah gerakan rakyat yang dilakukan secara kolosal dalam skala nasional untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia ;
GNPK-RI yang dideklarasikan pada tanggal 09 Desember 2014 bertepatan dengan peringatan hari Antikorupsi Sedunia, adalah organisasi independent dan mandiri dan bukan organisasi sempalan atau pecahan dari organisasi manapun yang sejenis, dan murni hasil ijtihad dan buah karya para aktifis antikorupsi dari berbagai kalangan ;
GNPK-RI memiliki legal standing lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pedoman organisasi yang jelas dan transparan, sehingga seluruh pengurus dan anggota GNPK-RI dalam mengelola dan melaksanakan tugas-tugas organisasi diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan organisasi yang seluruhnya berdasarkan konsideran peraturan perundang-undangan yang berlaku.