Beranda News KPU Dogiyai Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPR

KPU Dogiyai Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPR

485
Berpose saat usai sosialisasi PKPU di Aula utama Koteka Moge   (Foto: KPU Dogiyai/PapuaLives)

DOGIYAI –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Dogiyai menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Pada hari Jumat [21/04/2023] Bertempat di Aula utama Koteka Moge Moanemani, kabupaten Dogiyai

DIhadiri pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten, Pemerintah Daerah, Bawaslu dan Kepolisian dan para pihak lainnya. Sosialisasi dilakukan dengan memaparkan  Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Komisioner KPU Kabupaten Dogiyai Devisi Teknis Andrias Gobay menyatakan bahwa  tahapan pendaftaran pencalonan legislatif dilakukan oleh Partai Politik sebagai peserta pemilu 2024.

” Dengan Pendafataran Legislatif dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Dengan rincian masa pengumuman pendafataran, pengajuan bakal calon, verivikasi administrasi, penyusunan DCS dan penetapan DCT.” kata Andy [21/04/2023] kutip media ini.

Lanjutnya, Gobai menambahkan bahwa selain itu perlu dilengkapi sejumlah persyaratan Partai Politik dan bakal calon legislatif sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

” Kami berharap setelah sosialisasi ini para peserta Pemilu menyiapkan diri dan para calon legislatif agar siapkan diri segala persyaratan partai dan para calon legislatif.”harapnya.