
Jayapura, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menabah jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi Papua pada Pemilu tahun 2019, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, yang sebelumnya dari 27 April hingga 12 Mei 2019. Ditambah 3 hari.
Penambahan waktu rekapitulasi untuk KPU Papua itu dituangkan dalam surat KPU RI Nomor : 812/PL.02.6_SD/06/KPU/V/2019 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay mengatakan, bahwa sebelum batas waktu akhir dari jadwal rekapitulasi tingkat provinsi yang dijadwalkan oleh KPU RI tertanggal 12 Mei 2019 itu.
Pihaknya telah melakukan kordinasi dan komunikasi kepada KPU RI untuk ada penambahan jadwal bagi KPU Papua, mengingat masih banyak kabupaten/kota di papua yang belum membacakan hasil perolehan suara pemilu 2019.
“Kami KPU Papua berterima kasih kepada KPU RI, atas penambahan jadwal bagi KPU Papua untuk melanjutkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2019 di provinsi papua”, kata Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay.
Redaksi