
JAYAPURA, Lembaga Bantuan Hukum Papua bersedia mendampingi Forum Komunikasi Honorer Papua dalam memperjuangkan hak mereka. Lebih dari 12 ribu honorer yang tergabung dalam forum tersebut meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk mengakomodir Nasib Para Honorer Papua diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana sudah dijanjikan Kemenpan RB beberapa waktu lalu.
” Yang diperjuangkan oleh Forum Honorer yaitu diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Itu yang diperjuangkan dan itu juga yang disampaikan kepada menteri Kemenpan RB. Jadi tidak ada perjuangan menjadi P3K sebagaimana ada dalam undang-undang ASN.”kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay saat konferensi pers bersama Forum Komunikasi Honorer Papua, Sabtu (21/02/2020).
Lanjutnya, Dirinya menegaskan juga kalau kedepan adanya formasi P3K itu bukan perjuangan para honorer se-Papua. Berkaitan dengan itu apa dasar hukumnya itu sudah jelas sebagaimana diatur di Otsus dan ASN yang memberikan perhatian khusus bagi daerah Khusus.
“Kalau berkaitan dengan P3K itu kami tidak tau. Kita juga memang tau kalau ada Undang-Undang ASN yang baru saja di proses ya. itu artinya baru diproses itu artinya tidak mungkin secara langsung di berlakukan. Kalau memang diberlakukan itu akan akan lari jauh dari teori perumusahan perudang-udangan yang diketahui secara teoritis dengan itu jelas bahwa perjuangan ini jelas menjadi PNS.” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Perwakilan Honorer Kabupaten Sarmi enggan menyebutkan namanya menyampikan bahwa kewajiban sudah dijalankan selama lima tahun bekerja bagi negara dan masyarakat sudah dijalankan.
” Kami meminta kepada Kemenpan RB apa yang disampaikan tolong dijalankan. Kami minta solusi bukan konflik.”terangya kutip media ini.
Forum Honorer juga menyebutkan data honorer sebanyak 12 ribu honorer kemudian direncanya akan diakomodir Kemenpan RB sebanyak 20 ribu untuk Provinsi Papua.