Beranda News Anggota DPRP Amos Edowai Pertanyakan Dasar UU Bupati Mee-Pago Tolak RDP

Anggota DPRP Amos Edowai Pertanyakan Dasar UU Bupati Mee-Pago Tolak RDP

1658
Anggota DPRP Komisi I Amos Edowai ketika memberikan keterangan pers belum lama ini di Jayapura (Foto:Dok.PapuaLives)

JAYAPURA – Salah satu Anggota DPRP asal Mee-Pago dari Komisi I mempertanyakan berdasarkan Undang-undang (UU) apa Asosisasi Bupati Mee-Pago menolak Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang di selenggarakan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) di wilayah Meepago.  ” Diketahui bersama bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) telah merencanakan akan lakukan rapat dengar pendapat (RDP) di wilayah Mee-Pago yang di pusatkan di Kabupaten Dogiyai pada 17 November 2020 kemarin, Namun ditolak oleh para mempimpin daerah wilayah Mee-Pago atau Asosiasi Bupati Mee-Pago.“ ungkap Amos Edowai Anggota DPPRP Komisi I asal Fraksi Bangun Papua kepada media papualives.com di ruang kerja. Kamis (19/11/2020) Pagi tadi.

Lanjutnya, Pihaknya menilai para Bupati di Mee-Pago telah melanggar aturan karena penolakan yang dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat Mee-Pago. Dirinya menjelaskan bahwa pada pasal 77 undang undang itu jelas bahwa usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undang.

” Yang berhak menolak rapat dengar pendapat (RDP) adalah masyarakat,  itu pun mereka minta referendum. Dengan adanya penolakan RDP oleh Asosiasi bupati Mee-Pago, kami pun menilai bahwa sebenarnya pemimpin daerah tidak berhak untuk membatasi MRP melakukan RDP di wilayah Mee-Pago sendiri, karena yang merasakan baik dari buruknya Otsus di tanah Papua selama kurang lebih 20 tahun ini.” tegasnya kepada media ini.

Sebelumnya, Sempat dihebohkan dalam pemberitaan beberapa media lokal bahwa kegiatan RDP wilayah adat Meepago yang dipusatkan di Kabupaten Dogiyai tersebut ditolak oleh para bupati melalui surat dari Asosiasi Bupati Meepago, melalui surat yang dikirim langsung ke MRP.