Beranda Advertorial Lindungi Cagar Budaya,Tempat Keramat Dan Kepercayaan Asli Adalah Hak Masyarakat Adat

Lindungi Cagar Budaya,Tempat Keramat Dan Kepercayaan Asli Adalah Hak Masyarakat Adat

516
0
John NR Gobai Anggota DPR Papua salahsatu kesempatan belum lama ini. (Foto: Istimewa)

Oleh John NR Gobai

Pengantar

Warisan masyarakat adat berupa: bahasa, kesenian, musik,tari-tarian, lagu dan upacara adat atau ritual adat, pertanian, tempat tempat keramat dan peninggalan-peninggalan nenek moyang, bangunan peninggalan perlu dilindungi dan dikembangkan.

Hak Masyarakat Adat
Menurut, Sony Keraf dalam bukunya berjudul Etika Lingkungan, ,Hak Budaya masyarakat adat mencakup segala-galanya, termasuk pengetahuan dan kearifan tradisional, tarian, nyanyian, bahasa, tempat-tempat keramat, cerita-cerita dongeng, inovasi dan praktik-praktik kehidupan dalam segala dimensinya: bertani, menagkap ikan, berburu, kerajinan tradisional, dan sebagainya. Ini adalah kekayaan yang sangat bernilai, bukan sekadar kekayaan fisik melainkan juga kekayaan spiritual dan moral, karena begitu eratnya hubungan antara budaya masyarakat adat dengan alam, sehingga melestarikan budaya masyarakat adat berarti melestarikan pula alam yang ada di sekitar mereka.
Hak untuk menganut sistem kepercayaan serta nilai-nilai religious dan moral mereka sendiri, yang tidak boleh dilanggar oleh pihak luar.
Masyarakat adat tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan praktik-praktik religious yang mereka miliki turun-temurun kebebasan untuk menjalani agama mereka harus dijamin. Demikian pula, tempat-tempat suci serta obyek-obyek pemujaan mereka, termasuk binatang dan tumbuhan yang dianggapnya keramat, harus dilindungi dan dijaga keutuhannya. Hal lain adalah bangunan yang telah berusia lebih dari 50 tahun.

Dasar regulasi

Dalam UU RI No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diatur bahwa ritus budaya merupakan obyek yang harus dilindungi oleh pemerintah sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk membuat kebijakan daerah untuk melindungi dan mengembangkan tempat tempat keramat dan kepercayaan asli di Papua.
Dalam perspektif UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tempat keramat dan juga bangunan yang telah berusia 50 tahun lebih merupakan cagar budaya yang wajib dilindungi.
Perdasi Papua No 5 tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Bagian Kelima Hak Atas Spiritual dan Kebudayaan Pasal 20
(1) Masyarakat hukum adat berhak menganut kepercayaan dan melaksanakan ritual yang diwarisi dari Leluhurnya.
(2) Masyarakat hukum adat berhak untuk mengembangkan tradisi, adat istiadat yang meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangan kebudayaannya melalui pendidikan budaya.
(3) Pendidikan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sekolah Adat.
(4) Sekolah Adat sebagaimana diatur pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Gubernur
(5) Masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah wajib menginventarisasi dan melindungi benda-benda dan tempat keramat masyarakat tuan adat serta situs peninggalan sejarah

Penutup
Jangan mengira perlindungan tempat keramat dan kelompok spritual adalah dinamisme atau kafir, merka juga percaya TUHAN yang disebut menurut sebutan mereka, sama dengan yang disebut oleh kejawen di Jawa dan agama Hindu.
Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengembangan terhadap kelompok spritual dan tempat tempat keramat.