JAKARTA – Ratusan Mahasiswa asal Papua tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua Se-Jabodetabek dan Forum Orang Asli Papua Se-Tanah Papuamelakukan Aksi Unjuk Rasa Pada Kamis, Kamis [04/07/2024] Bertempat di Pintu Belakang Gd. Kementerian Dalam Negeri RI, Jl. Medan Merdeka Utara No.7.RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam siaran pers diterima, Koorlap Aksi, Alfred, mengatakan pihaknya datang menuntuk hak-hak pokok orang asli papua, yang telah tertuang dalam Undang-Undang Otsus.
“Kami pada tanggal 5 Juni lalu sudah melaksanakan aksi di KPU dalam rangka menyuarakan tuntutan dari Orang Asli Papua. Kami merupakan mahasiswa yang datang dari Bandung, Sukabumi, dan sewilayah Jabodetabek. Kami datang ke Kemendagri, dalam rangka menuntut pemenuhan hak-hak pokok Orang Asli Papua (OAP) yang tertuang dalam Undang-Undang Otsus,”ucapnya kutip media ini.
Lanjutnya, dia menceritakan telah terjadi pelemahan lembaga MRP yang merupakan wadah kultural dalam mengangkat derajat OAP. Kemudian terjadi pelemahan bagi Gubernur karena kewenangan Otsus menurut UU No. 2 tahun 2021 dilaksanakan hingga tingkat kabupaten/kota.
” Oleh karena itu, kami menuntut agar seluruh Kepala Daerah, baik Gubernur, Walikota maupun bupati di seluruh Wilayah Papua berasal dari OAP. Dari Sorong sampai Merauke, Bupati dan Walikota harus dari OAP.”jelasnya.
Adapun sejumlaj tuntutan mahasiswa Papua, mendesak Presiden RI, meminta ketegasan dan meminta desakan ke Kemendagri :
1. Presiden RI segera mengeluarkan Ampres Perubahan Terbatas UU No. 2 Tahun 2021 Terkait Hak Politik Orang Asli Papua Yang Telah Disampaikan Oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) SE-Tanah Papua.
2. Kami Butuh Ketegasan dan Political Will Presiden RI.
3. Mendesak Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah segera merespon aspirasi rakyat Papua tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang wajib diisi orang asli Papua berdasarkan UU OTSUS No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 2 Tahun 2021.
Terlihat masa membambawah,Spanduk bertuliskan
1. Mendesak Presiden RI segera mengeluarkan Ampres perubahan terbatas UU No 2 Tahun 2021 terkait Hak Politik orang asli papua yang telah disampaikan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Se-Tanah Papua
2. Kami butuh ketegasan dan Political Will Presiden RI3
3. Mendesak Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah segera merespon aspirasi rakyat papua tentang pencalonan gubernur, bupati walikota wajin diisi orang asli papua berdasarkan UU Otsus No 21 Tahun 2001 Jo UU No 2 Tahun 2021
4. Anda harus tahu diri !!! UU otsus lahir atas pengorbanan nyawa orang asli papua, bukan untuk non orang asli papua
5. Kemendagri selaku pembina pemerintahan daerah segera merespon aspirasi rakyat papua
6. mendesak kepada Kemendagri untuk menerbitkan rancangan peraturan undang-undang yang menjamin hak-hak politik orang asli papua.
Pers Release