Beranda Daerah Maraknya ,Jadi Suami Istri Tanpa Menikah ?

Maraknya ,Jadi Suami Istri Tanpa Menikah ?

1482
0
jurnalis warga papua USAID KINERJA-PPMN
Usai Sering Bersama MSF,JW dan keluarga berencana Kota Jayapura (Foto:Henk Pataijera/PapuaLives)

Kekerasan dalam rumah tangga saat ini sangat bervariasi. Menurut UU no. 23 tahun 2004 tindak Kekerasan dibedakan dalam empat kategori, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.

Berbagai tindakan kekerasan yang dijumpai sekarang ini, bukan hanya terjadi dalam keluarga melainkan dilingkungan mahasiswa yang bersikap seakan-akan sudah hidup bersama sebagai satu keluarga.

Hal ini menjadi suatu informasi yang perlu ditangani secara serius dan bertanggung jawab.

Melalui Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua, telah mendampingi kelompok masyarakat Jurnalist Warga, Multi stakeholder dan relawan di kota dan kabupaten Jayapura mencoba mengadakan sherring bersama dengan Kepala Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Jayapura, Jumat (1/04/2016).

Dalam Sherring tersebut masyarakat dapat menyampaikan secara langsung pengalaman yang dialami dan dilihat ditengah keberadaannya.

Seperti yang disampaikan Hank Pataijera anggota Cykloop JW Sentani kabupaten Jayapura, ada dua anak remaja yang datang dari kampung ke Abepura hendak kuliah. Mereka di Abepura tinggal bersama seakan-akan sudah menjadi suami istri tetapi tidak pernah menikah. Hal ini menjadi salah satu tindakan kekerasan terhadap anak remaja yang belum siap menjadi seorang ibu.

Berdasarkan pengalaman itu maka, salah satu program kerja yang sudah dilakukan oleh Kepala P2TP2A Kota Jayapura untuk menyampaikan informasi kepada pihak perguruan tinggi yang ada disekitar Kota Jayapura.

Dikatakan Betty Puy program keluarga berencana yaitu program generasi berencana dilakukan kebanyakan yang diundang itu mahasiswa lintas. Jadi kalau kegiatan disekitar abepura dilibatkan kampus-kampus disitu bekerjasama dengan BEM (Badan Eksekusi Mahasiswa).

Kenapa penekanannya kepada mahasiswinya karena sekali dia mengalaminya akan terasa selama hidupnya, kalau mahasiswanya kelihatan enjoi saja.

hubungan mahasiswa dan mahasiswi seperti itu merupakan hubungan yang statusnya tidak terikat, dalam UU PKDRT terkait dengan status terikat sehingga mahasiswa yang mengalami status tidak terikat ini mau dibawa kemana ?

Batasan PKDRT hanya pada lingkup rumah tangga yang mempunyai status terikat.

Penguatan kepada perempuan ketika sosialisasi PKDRT, selalu perempuan sampaikan kenapa harus kami, karena kami ini adalah korban, harus yang dihadirkan itu laki-laki pelaku !

Disini Ibu-Ibu terlebih dahulu dijelaskan tentang dasar-dasar payung hukum, supaya ketika dapat perlakuan itu bisa memakai dasar-dasar itu untuk menolong ibu.

Hank Pataijera