Masyarakat Adat Maybrat dalam Gempuran Investasi : Menguntungkan atau Malapetaka ?

  • Whatsapp

Oleh : Yoseph Momao

Bacaan Lainnya

*Masyarakat Adat Papua dalam Bayang-Bayang Gempuran Investasi*
Pepatah masyarakat adat suku Indian Amerika mengingatkan kita yang hidup terobsesi pada uang atau investasi diatas segalanya.
“Setelah pohon terakhir tumbang, sungai terakhir tercemar, dan ikan terakhir dipancing, barulah kita sadar bahwa uang tidak bisa dimakan”
Singkatnya, Pepatah Suku Indian asli ini mengajarkan tentang kehormatan, cinta dan menghargai. Kayakinan ini berakar dalam budaya mereka. Mereka Percaya segala sesuatu adalah suci dari gunung sampai hewan karena semuanya mempunyai tujuan yang besar.

Ajaran moral ini memiliki kemiripan dengan suku-suku yang ada di Papua. Dimana hutan, tanah, gunung, kali dan satwa langka lainnya memberikan sumber kehidupan yang harus dijaga, dilindungi dan dihormati. Suku-suku di Papua adalah Orang Asli Papua (OAP) yang mendiami Tanah Papua. Orang Papua mempunyai keeratan dengan klien/marga yang menunjukan hak atas tanah, hutan dan tempat tinggalnya. Keeratan tersebut tidak terlepas dari kebiasaan hidup dengan alam, tempat dimana menggarap hutan, panggur sagu, pancing ikan dan lain-lain. Maka itu, alam sangat penting bagi orang Papua karena dapat memberi makan. Memberi Kehidupan. Anggap saja hutan itu “Mama” bagi orang Papua.

Seiring berkembangnya peradaban zaman, masyarakat adat di Papua mengalami degradasi nilai-nilai luhur yang diwariskan turun temurun sampai saat ini. Nilai-nilai itu mulai luntur bahkan hilang dari realita kehidupan. Misalnya melalui tanah, orang tua kami hidup berdampingan dengan semua kelompok dengan baik, bersahabat dan berinteraksi dengan alam. Sekarang semua itu hanya tinggal awan berlalu. Masyarakat adat dipaksa hidup sesuai dengan perkembangan zaman atau yang mempunyai uang banyak. Padahal dulu sebelum uang familiar, makanan semua serba ada. Kenyataan hidup ini hampir sama erat dengan masyarakat adat lainnya di Tanah Papua. Mulai dari kehidupan generasi dulu sampai pada saat ini, generasi yang hidup dalam dunia medernisasi.

Dalam konteks peradaban globalisasi, semua Sumber Daya dikerahkan untuk persaingan dan perebutan hasil alam atau kekayaan. Kalau kita membaca dalam sejarah bangsa Eropa ke Asia ada tiga misi besar yang harus dicapai dalam perjalanannya yakni, Gold (memperoleh emas termasuk rempah-rempah dan kekayaan lainnya), Glory (Kemuliaan, Mewartakan Injil) dan Gospel (Kejayaan atau lebih tepatnya mencari nama, misalnya bangsanya, penemu). Misi besar ini telah membuka jalan bagi kolonialisme maupun imperialisme dalam melebarkan sayap untuk memperoleh kekayaan sekaligus kejayaan. Misi tersebut telah mencapai Indonesia, hasil kekayaan pribumi dijarah, diambil dan dibawa keluar negeri, sementara masyarakat pribumi diabaikan dan dijajah.

Motif perampasan kekayaan alam mirip yang sementara ini terjadi diatas Tanah Papua. Perluasan ekspansi lahan dan praktik perampasan tanah masyarakat adat massif dan meluas sampai ke sendi-sendi kehidupan masyarakat adat. Mulai dari Perusahaan Makro (Freeport, LNG, MIFE, dan Sawit) sampai pada perusahaan Mikro (Ilegal Logging, tambang illegal, dll) yang telah beroperasi bertahun-tahun di Papua menunjukan adanya wajah kolonialisme maupun imperialis moderen. Kekayaannya dieksploitasi besar-besaran dan dibawa keluar daerah, sementara alamnya dirusaki, nyawanya dihilangkan dan hak-haknya tidak dipenuhi bahkan tidak diperhitungkan dalam misi investasi.

Polarisasi praktik perampasan hasil alam tersebut terbalut dalam sistem yang sama yakni pemetaan wilayah dengan hasil kekayaan yang melimpah, kemudian ekplorasi dan eksploitasi, dengan dibantu oleh Satuan Alat Perangkat Negara (TNI-POLRI) untuk mengamankan keberlangsungan investasi. Disinilah keberadaan, indentitas dan gerakan sosial masyarakat adat diberangus. Masyarakat Adat menjadi dilema berada didalam tekanan gempuran investasi, apakah diuntungkan atau sebaliknya membawa malapetaka?.

*Masyarakat Adat Maybrat sedang dikepung Investasi*
Berdasarkan ulasan diatas, dijejaki keberadaan masyarakat adat dalam gempuran investasi di Wilayah Vogelkop (Wilayah Kepala Burung: Kabupaten Maybrat, Papua Barat). Wilayah ini sudah sejak lama menjadi target sasaran para pemodal untuk berinvetasi karena memiliki hasil alam yang melimpah baik yang ada diatas permukaan tanah maupun dibawah tanah. Potensi hasil alam bawah tanah diwilayah ini seperti Batu Bara, Emas, Gas dan Minyak Bumi dalam tingkat indikasi perlu diinformasikan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan kepada investor untuk mengadakan kegiatan eksplorasi maupun ekploitasi. Selain itu, ada pula hasil alam yang berada diatas tanah seperti kayu, sagu, kali dan lain-lain yang seharusnya dijaga dan dikelola berbasis ekonomi masyarakat adat, tidak harus ditebang ataupun diperuntukan kegiatan investasi dalam skala besar. Jika pemerintah membiarkan ini, maka secara otomatis masyarakat adat akan terancam dari tanah leluhurnya.

Kabupaten Maybrat merupakan kabupaten usia dini dengan alih fungsi penggunaan lahan cukup marak terjadi disana. Konversi kawasan budidaya menjadi non budidaya lambat laun akan terjadi di Kabupaten Maybrat seiring dengan berkembangnya pembangunan di segala sektor. Untuk menampung kegiatan pembangunan, maka kawasan non budidaya seperti kawasan lindung dapat terancam keberadaannya. Selain itu, adanya hak ulayat yang masih berlaku di Papua pada umumnya dan Kabupaten Maybrat pada khususnya dapat menyebabkan terjadinya konflik penggunaan lahan. Sebagai contoh kasus ANJ Group Sawit, PT. Bangun Kayu Irian dan PT. Wanagalang Utama di Kabupaten Maybrat terjadi permasalahan hak ulayat dengan masyarakat sekitar HPH/Sawit yang berujung pada korban. Menurut kebijakan pemerintah daerah, hak ulayat wajib diakui keberadaannya, akan tetapi sosialisasi di lapangan mengenai pengaturan hak ulayat belum diatur dengan baik, sehingga sering menimbulkan permasalahan yang mengganggu kegiatan operasional pengelolaan hutan dan pada akhirnya dapat menimbulkan konflik penggunaan lahan.

Luasan Hutan menurut Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Di Kabupaten Maybrat Tahun 2009 sebesar 1.822.023 ha. Sebagian besar hutan adalah hutan produksi tetap seluas 1.175.236 ha atau sekitar 64,5% dari total seluruh hutan di Maybrat. Berdasarkan data, 24,42 % hutan produksi berada di Distrik Aifat yaitu seluas 91.223,69 ha, begitu juga dengan hutan produksi konversi. Adanya hutan produksi yang cukup luas di distrik tersebut berfungsi sebagai ‘alat lindung’ bagi daerah bawahannya sebab Distrik lainnya berada di daerah dataran pegunungan yang cukup terjal.

Terkait dengan konsensi luas lahan yang ada di Kabupaten Maybrat telah mendatangkan korporasi untuk berinvestasi di Wilayah ini. Tercatat sejumlah lahan mengalami deforestasi. Data dari Bakosurtanal menunjukan bahwa telah terjadi penggundulan hutan di berbagai wilayah di kabupaten Maybrat. Luas lahan yang mengalami deforestasi adalah seluas 3.597,36 Ha lahan hutan milik masyarakat adat. Rata-rata wilayah yang mengalami deforestasi berada di Distrik Aifat Timur Selatan yang berbatasan langsung dengan Moskona Selatan maupun Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni serta Distrik Aitinyo sampai ke Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan.

Di Distrik Aifat Timur Selatan tercatat dari tahun 2005 sampai saat ini terdapat 4 Perusahan besar yang beroperasi dalam sektor HPH Kayu (Perusahaan pembalakan kayu) yakni PT. Wanagon Adi Lestari beroperasi sejak tahun 2005 – 2007 dengan sistem penebangan kayu cuci blok, kayu yang ditebang telah diangkut semua keluar daerah. Ada PT. Wanarian Perkasa mendaptkan izin Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat dengan masa beroperasi 2009 sampai 2011. Masuk lagi PT. Metah Mo (Perusahan Pembalakan Kayu) milik salah satu investor dari Malaysia beroperasi selama tahun 2017 – 2018 dengan sistem penebangan kayu tidak cuci blok, sebagian besar kayu ditebang dan tidak diangkut keluar daerah, akibatnya kayu busuk di hutan. Kemudian tahun 2019, PT. Wanagalang Utama (WGU) mendapatkan izin beroperasi sampai sekarang. Perusahan ini melakukan penebangan kayu di blok barat dan timur, namun sampai saat ini belum dibayar kompensasi hak masyarakat adat setempat. Sejak keempat perusahaan tersebut beroperasi, sebagian besar manfaat kayu dinikmati oleh investor sementara masyarakat adat diabaikan haknya diatas tanah ulayat sendiri.
Selain itu, diwilayah Aifat Timur juga pernah terjadi konflik disektor pertambangan mineral, emas dan batu bara. Tercatat tiga perusahaan yang pernah melakukan ekplorasi diwilayah ini diantaranya, pertambangan Emas Kali Biru milik masyarakat adat Aifat Timur Jauh dan Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni oleh PT. Minorco Indonesia (2005 – 2008), Pertambangan batu bara di Aifat Timur Tengah oleh PT. Bechen (2007 – 2012) dan Pertambangan Minyak Bumi LNG Bintuni (1997 – Sekarang) yang sebagian mengambilalih wilayah Aifat Timur selatan. PT. Minorco Indonesia dan PT. Bechen selama melakukan ekplorasi sampai pada tahap ekploitasi dinilai tidak dapat memenuhi kesejahteraan masyarakat adat seperti perekrutan tenaga kerja pribumi, distribusi hasil maupun pembagian asset yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Sementara PT. BP LNG Tangguh Bintuni leluasa beroperasi sampai saat ini dengan wilayah pengeboran mencakup wilayah Aifat Timur Selatan dan sampai ke Sorong Selatan dengan mengikuti jalur bawah laut. Masyarakat adat yang mendiami wilayah tersebut sampai saat ini tidak mendapatkan haknya dibandingkan dengan masyarakat adat lain di Teluk Bintuni, namun pihak perusahaan tetap membayar pajak kepada pemerintah kabupaten Teluk Bintuni maupun kepada Kabupaten Maybrat tanpa memperhatikan hak ulayat masyarakat adat setempat.

Didalam rilis Pustaka Bentala Rakyat (PUSAKA) pada 24 Juni 2020 menunjukan kekerasan yang tejadi terhadap masyarakat adat yang kontra dengan kehadiran Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Putera Manunggal Perkasa, anak perusahaan ANJ Group yang beroperasi di wilayah adat Mukamat, Aitinyo dengan luas lahan operasi sampai di distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan. Perusahaan membenturkan konflik sesama masyarakat sehingga masyarakat yang pro dengan perusahaan melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang kontra, diancam dengan pembunuhan. Hal tersebut dilakukan untuk memperluas perebutan dan penguasaan tanah masyarakat adat untuk perkebunan kelapa sawit.

Belum lagi kita melacak secara keseluruhan potensi sumber daya alam di Wilayah Maybrat, salah satunya sumber daya mineral yang tersebar disetiap distrik-distrik. Dinas Pertambangan Provinsi Papua Barat pada tahun 2007 pernah merilis potensi gas bumi juga dimungkinkan ada di Distrik Kokoda. Begitu pula dengan potensi batubara, selain di Distrik Kokoda dan Aifat juga dimungkinkan ada di Aitinyo. Untuk bahan baku semen dari penelitian yang pernah dilakukan ada di Wilayah Distrik Ayamaru, Sawiat, Aifat, Teminabuan, Moswaren, Wayer dan Aitinyo. Sedangkan galian C yang berupa batu dan sirtu juga terdapat di delapan distrik tersebut diatas. Disimpulkan bahwa di Wilayah ini mempunyai aneka macam sumber daya alam yang kemudian hari jika dibutuhkan maka siap dieksploitasi.

*Produk Hukum dan Gerakan Sosial Masyarakat Adat*
Semua problem diatas menyebabkan pengelolaan sumberdaya hutan maupun sumber daya mineral tidak berjalan optimal dan efektif sehingga dapat menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal ditengah-tengah masyarakat adat. Pengolahan sumberdaya alam sejak era Otonomi Khusus menunjukan citra buruk bahkan membawa malapetaka bagi masyarakat adat. Padahal didalam UU Otonomi Khusus telah diatur bagaimana Pemerintah wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Namun yang terjadi selama ini adalah masyarakat adat tersingkir dari tanah adatnya ketika perusahan besar masuk beroperasi. Akibatnya kedudukan masyarakat adat selama ini rentan secara sosial – budaya, sipil-politik, ekonomi, hukum maupun hak asasi manusia. Akhirnya terjadi marginalisasi, masyarakat adat sering kali mengalami konflik internal maupun dengan pihak lain. Selain itu, ada benturan ketika hukum adat dihadapkan dengan hukum positif. Pemerintah (Negara) harus mengakuinya melalui proses legalitas formal. Banyak undang-undang yang telah dibuat untuk pengelolaan sumber daya alam, namun dalam penerapannya sama sekali tidak melindungi, menghormati bahkan tidak mengakui masyarakat adat sebagai hak atas tanahnya.

Di Era Otonomi Khusus, terdapat beberapa Perdasus maupun Perdasi sebagai Payung hukum kekuatan Masyarakat Adat Papua yang tujuannya adalah mengatur hak keistimewaan orang Papua sebagai Daerah Otonomi Khusus, namun peraturan tersebut tidak sesuai dengan keinginan Jakarta dan akhirnya digugurkan. Masyarakat adat yang seharusnya diakui keberadaanya, malah dipersulitkan melalui produk hukum. Jangankan UU OTSUS, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diperjuangkan bertahun-tahun oleh Aliansi Masyarakat Adata Nusantara (AMAN) sampai saat ini menuai pro kontra, sehingga belum disahkan menjadi Undang-Undang. Itu berarti negara belum mengakui kedudukan masyarakat adat dalam negara ini. Hal itu tidak tercapai karena banyak kepentingan negara jika RUU Masyarakat adat disahkan. Posisi RUU Masyarakat Adat saja sudah tidak diakui bagaimana dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan?. Tentu UU Cipta Kerja ini sangat Pro Investasi dan mengabaikan hajat hidup masyarkat adat. Dengan adanya UU Ciptaker ini tidak bisa ditutup-tutupi lagi pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat. Hal itu akan berpotensi mencelakai Masyarakat Adat termasuk lingkungan hidup. Sikap tersebut telah ditunjukan dengan cara-cara menghapus, menambahkan atau menginterpretasi ulang berbagai ketentuan untuk satu tujuan, yaitu mempermudah investasi. Sudah pasti masyarakat adat tidak berdaya diatas tanahnya dan tentu membawa malapetaka ketimbang keuntungan yang diperolehnya.

Jika produk hukum itu tidak memihak kepada masyarakat adat atau sebagai alat kriminalisasi, Maka, persatuan dan solidaritas Masyarakat maupun elemen gerakan rakyat adalah kunci untuk mempertahankan eksistensi masyarakat adat. Oleh sebab itu, pilihan ada pada masyarakat adat harus berani mengambil posisi dan menentukan sikapnya untuk memperjuangkan hak-haknya, melawan segala bentuk ketidakadilan melalui produk hukum dan melwan upaya pemberangusan gerakan sosial masyarakat adat oleh Negara (Koorporasi) maupun kapitalis.

*Apa Yang Harus dilakukan?*
Kita sedang diperhadapkan dengan suatu proses penghancuran oleh sistem yang Pro Invetasi yang akan mengancam eksistensi kehidupan Masyarakat Adat dan lingkungan hidup. Produk hukum yang telah diharapkan sebagai pion setidaknya mampu memberikan jaminan maupun akses keadilan secara merata dan berimbang. Namun, faktanya masyarakat adat rentan dari problem sosial dan tidak dipenuhi hak-hak hidupnya. Masyarakat Adat harus memiliki cara tertentu untuk melawan produk hukum yang tidak pro pada kepentingannya. Mandiri secara ekonomi maupun mengelola Sumber Daya Alam berbasis kearifan Lokal atau ekonomi kerakyatannya.

Negara harus menjamin kepastian hukum yang melindungi Masyarakat Adat. Masyarakat adat merupakan benteng pertahanan terakhir di pelosok Tanah Air maupun dunia ini. Maka mereka harus diikut sertakan sebagai subjek dalam menentukan pembangunan apapun, yakni pembangunan melalui pintu Masyarakat Adat.

Banyak sekali Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk mengawal dan melindungi Masyarakat Adat dan lingkungan hidup. Di Kabupaten Maybrat, lemahnyan fungsi korntrol dan perhatian pemerintah atas wilayah yang terdapat kandungan mineral dan hasil alam termasuk wilayah perbatasan (wilayah terluar berbatasan langsung dengan Kabupaten Lain : Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Sorong dan Tambrauw)

Sejauh ini berdasarkan pengamatan penulis hasil alam di wilayah perbatasan justru diambil oleh Kabupaten lain seperti yang telah disebutkan diatas karena lambat atau juah dari perhatian serius Pemerintah Maybrat. Padahal wilayah perbatasan inilah yang menyumbang PAD terbesar ke Kabupaten tetangga termasuk Kabupaten Maybrat. Wilayah Perbatasan seprti di Aifat Timur Jauh, ada kandungan Emas. Aifat Timur Selatan, ada HPH Kayu, Sawit dan 12 Mata Bor Minyak Gas Bumi. Di Aitinyo terdapat Perkebunan Sawit sampai ke Distrik Kais, Sorong Selatan dan Juga di beberapa tempat lainnya. Ketiga Wilayah ini harus diperhatikan serius dan diselesaikan kasusnya termasuk wilayah lainnya karena pendapatan terbesar ke Kabupaten bersumber dari situ.

Pemerintah segera menyelesaikan Tapal Batas melaui Tim Pansus yang telah dibentuk agar mempercepat admistrasi Kabupaten dan bisa mandiri mengelola sumber daya alamnya. Diharapkan mampu mengedepankan asas keadilan dan kesejahteran kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Kemuduian hal berikut yang harus dilakukan adalah mendorong adanya peta batas wilayah dan peta-peta wilayah adat. Karena dengan adanya peta wilayah menjadi dasar atau alat negeosiasi Masyarakat adat dengan perusahaan dan pemerintah termasuk melawan produk hukum yang tidak pro rakayat seperti Omnibus Law, dll. Terlepas dari peta wilayah adat, satu hal yang perlu penulis sampaikan bahwa tanah di Papua itu tidak boleh dijual, yang hanya kita bisa lakukan adalah sewa/kontrak karena tanah itu adalah asset sosial orang asli Papua seperti orang Maybrat dan suku-suku yang ada di tanah Papua. Itu adalah Komitmen, suatu semangat yang perlu dibangun secara kolketif oleh masyarakat adat.

Yang berikut tidak kalah pentingnya juga adalah Kabupaten Maybrat harus didorong menjadi Kabupaten Konservasi seperti yang telah dilakukan oleh Kabupaten Tambrauw. Konservasi dapat mengembalikan semangat bahwa tanah itu milik masyarakat adat. Konservasi itu adalah kita bicara pagar atau benteng pertahanan masyarakat adat. Jadi kalau ada invetor yang mau masuk harus minta ijin di pribumi atau pemilik hak ulayat.

Kemudian harus diperkuat lagi dengan Peraturan Daerah yang secara spesifik mengatur tentang pengakuan pemerintah atas pemilikan hak ulayat atau suku atas wilayah tertentu didasarkan atas pemetaan partisipatif yang diakui oleh suku-suku tertentu. Atau implemtasi UU Otonomi Khusus benar-benar diterapakan dan dihormati oleh korporasi maupun oligarki.

Jadi semangat ini yang perlu kita bangun di generasi muda Maybrat, Papua dan seluruh yang ada di Tanah Papua. Karena kepentingan pemodal dan investasi bersakala besar akan merusak tatanan budaya di Tanah Papua termasuk wilayah adat. Dan yang orang tau di Maybrat itu penguasaan tanah maupun adatnya secara kolektifitas atau dalam istilah Orang Maybrat “Anu Beta Tubat”. Sehingga kolektifitas ini yang menjadi kekuatan yang perlu dijaga dan diwariskan turun temurun.

Masalah yang pesat terjadi seharusnya bisa diselesaikan dengan menempatkan aspek keadilan, lingkungan yang terbagi dari rekoknisi, distribusi manfaat dan aliran manfaat. Ini sangat penting, jarang dilakukan oleh korporasi maupun pemerintahan kita saat ini. Tantangan besar di tanah Papua adalah urusan kehutanan di Kabupaten ditarik ke Propinsi, apalagi sekarang Omnibus Law sudah disahkan, perijinan diatur oleh Pusat, Daerah hanya menyetujui. Akibatnya urusan-urusan menyangkut masyarakat ingin kelola kayu secara madiri dan independen itu tidak bisa karena partisipasi masyarakat tidak dilibatkan. Maka urusan perijinan mudah bagi para pemodal/investor sematara semakin rumit bagi masyarakat adat.

*Tawaran Resolusi*
Pertama, Pendekatan liberal dari pandangan retrospektif yakni warga perlu membangun kesadaran untuk mempersiapkan diri memasuki dunia modern (sustainable self community development dan sustainable self personality defelopment) untuk membangun kelembagaan adat (musdat, mengaktifkan hukum adat, dll). Selain itu, adanya penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Pengenalan diri dan pengembangan mentalitas hidup dengan budaya yang tidak kaku sekaligus ketat (pendidikan dan pelatihan ekonomi kreatif berbasis lingkungan).
Kedua, Pendekatan konstruktivis dari pandangan transformatif, yakni warga bisa membangun hubungan kerja sama dengan pemerintah dan pihak swasta didampingi pihak pemerhati seperti lembaga masyarakat sipil (LSM, Yayasan, dll) dan Gereja yang diperkuat dengan lembaga adat dan segala tata aturannya.

Kedua pendekatan ini bisa dilakukan apabila level kesadaran masyarakat terhadap diri mereka memasuki tahapan kesadaran sebagai masyarakat modern. Diperkuat dengan kemampuan praktis mengelola alamnya secara modern (bahasa, pengetahuan, teknologi, kerja sama dan pembagian kerja, serta memahami bahwa manusia dan kebudayaannya yang bergantung pada alam selalu dinamis).

Sumber :
https://bramardianto.com/ajaran-moral-luhur-dari-suku-indian-amerika.html
Data Bakosurtanal Tahun 2009
https://forestdigest.com/detail/745/empat-kelemahan-ruu-masyarakat-adat
Catatan diskusi Online Komaru Institut.

Penulis adalah Aktivis LBH Yogyakarta/Mantan Sekjen PMKRI Cabang Yogyakarta/Alumnus ITN Yogyakarta

Berikan Komentar Anda
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email papualives@gmail.com. Terima kasih.

Pos terkait