Beranda Advertorial DPRP: Nelayan Asli Papua Harus Kelola Kelautan dan Perikanan

DPRP: Nelayan Asli Papua Harus Kelola Kelautan dan Perikanan

3672
0
John NR Gobai Anggota DPR Papua dalam salahsatu kesempatan belum lama ini. (Foto: Pers Release)

JAYAPURA – Anggota DPR Provinsi Papua (DPRP) Daerah Pengangkatan (Dapeg) wilayah Meepago menyampaikan masyarakat asli Papua di daerah pesisir dan kepulauan bekerja sebagai nelayan dan pembudidaya ikan mempunyai permasalahan antara lain sarana prasarana, kepastian usaha, jaminan keselamatan, harga ikan, zona mencari ikan juga menyimpan satu masalah tesendiri.

” Hal itu terjadi karena daerah pencarian ikan yang dilakukan secara turun temurun oleh Nelayan asli Papua, kini pencarian juga dilakukan oleh masyarakat lain, dengan membayar kepada perorangan dalam bentuk uang bulanan bukan berupa iuran kepada suku pemilik wilayah adat dan juga tanpa membayar kepada pemilik wilayah adat.”jelas Gobai [19/06/2023] kepada media ini.

Melihati kondisi ini, Menurut Gobai sering menciptakan konflik antar nelayan asli Papua dengan nelayan non Papua, seperti yang terjadi di Pomako, Mimika Pada tanggal 1 Agustus 2017 lalu. Menurut Gobai sudah sempat ke Poumako berdiskusi dengan masyarakat Mimika dan Asmat.

” Melihat kondisi Poumako dan juga di Nabire saya sering keliling sampai ke Sima, Laggari, Makimi diskusi dengan nelayan-nelayan Papua. Disinilah menjadi dorongan untuk saya mendorong regulasi tentang perlindungan nelayan Papua.”terangnya.

Lebih lanjut Gobai mengusulkan juga kepada Provinsi Papua maupun Provinsi di Daerah Otonomi Baru (DOB) segera menyusun Peraturan Daerah tentang perlindungan nelayan tradisional yang keberadaannya berpotensi punah di Era Otsus berjalan 20 tahun ini.

” Sejak turun-temurun telah dikenal adanya ruang laut, tempat mencari ikan masyarakat adat dalam wilayahnya masing-masing, antara satu suku dengan suku lainnya, hal itu diakui secara turun-temurun oleh sesama suku. jika saling dimasuki oleh masyarakat adat dari wilayah adat lain, maka akan terjadi konflik.”tutur Gobai.

Pihak DPR Papua juga telah mengajukan sebuah regulasi daerah Provinsi tentang perlindungan nelayan pada tahun 2018, diterima dan didukung oleh Pimpinan dan DPR Papua akhirnya pada tahun 2023 mendapatkan penomoran dan perdasinya.

”  Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 6 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan pelayan dan pembudidaya ikan masyarakat hukum adat. Kami berharap Pemerintah Provinsi dan Provonsi daerah DOB serta kabupaten/kota dapat segera melaksanakan.”harap Gobai kepada media ini via whatshap.

Berdasarkan pengamatan DPR Papua saat ini pengelolaan laut di Papua, milik Nelayan asli Papua belum diatur dalam regulasi. Masyarakat asli Papua yang bekerja sebagai nelayan terkadang tersingkir. Hal itu karena ruang mencari ikan dikuasai oleh nelayan non Papua. Seperti hal ini terjadi di Jayapura, Mimika, Merauke, Sarmi dan Nabire.