
Jayapura,Mau dipelihara takut malu,mau dibuang berdosa,begitulah ungkapan jujur seorang gadis belia Inisial SS ketika memberitahukan perasaan yang dialami kepada pacarnya,ternyata gadis itu telah mengandung dua bulan karena hubungan kasmaran dengan pacarnya.
Ungkapan kejujuran ini ternyata dinilai negatif oleh sang pacar dan segera mencari bidan untuk menggugurkan bayinya hal itu diungkapkan SS kepada Jurnalis Warga dengan nada jujur dan sedih
Sejauh Pantauan memang benar bahwa Peristiwa ini telah lama terjadi dikalangan kita masyarakat baik dikota maupun kabupaten Jayapura adanya Praktek gelap Aborsi ini dilakukan oleh seorang petugas kesehatan.
”Aku dibawa ke sana oleh tante pacarku,untuk lakukan aborsi” ungkap SS dengan jujur lebih lanjut dijelaskan bahwa Ia melakukannya dengan tarif kehamilan satu bulan biayanya Rp 1.000.000,- kalau dua bulan berarti Rp 2.000.000,-” Menurut sigadis berinisial SS itu
Kami bertemu bidan yang akan melakukan aborsi langsung dibawa ke rumahnya yang jauh dikampung
”kami nginap disana semalam setelah selesai aborsi kami pulang”tutur SS lagi
Perlu diketahui bahwa Pengguguran kandungan adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin itu disebut Aborsi. Aborsi yang dilakukan secara sengaja disebut Aborsi induksi. Menurut UU no. 36 pasal 75 ayat 1 setiap orang dilarang melakukan aborsi. Sanksi pidana pelaku aborsi diatur menurut UU kesehatan pasal 194 ayat 1-2; KHUP Pasal 299 ayat 1, 2, 3 Pasal 346, 347, 348 dan 349. Sejauh pantauan Forum Jurnalist Warga Kota Jayapura praktek aborsi gelap sudah sering berlangsung.
Hank/Jurnalis Warga