
Nabire,Polres Nabire Papua, Bertempat di ruang kerja Kapolres Nabire pukul 19.15 wit dilaksanakan ” pertemuan dalam rangka mediasi penyelesaian masalah jabatan Bupati Kabupaten Dogiyai antara Plt. Bupati Dogiyai Herman Auwe, S. Sos dengan Bupati Dogiyai Non aktif Drs. Thomas Tigi, Sabtu (25/03/17) malam.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt. Bupati Kabupaten Dogiyai Herman Auwe, S.Sos, Bupati Kabupaten Dogiyai Non aktif Drs. Thomas Tigi, Kapolres Nabire AKBP Sony Sanjaya, SIK, Dandim 1705 / PN Letkol Inf. Jerry Harapan Tua Simatupang, Wakil Ketua II DPRD Dogiyai Markus Mote.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai Vincen Tebay, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Dogiyai Yusak Tebai,nPenasehat Hukum Ricrad Dodof, SH, MH, Tokoh masyarakat Alex Koga, LO Polda Papua Kabupaten Dogiyai Kompol Bambang Suranggono, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Helmy Tamaela, SIK dan Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Nabire M. Mudasir, S.Sos
” Terima kasih atas kehadiran bapak – bapak malam ini, tujuan pertemuan ini untuk mediasi antara Plt. Bupati Dogiyai Herman Auwe, S.Sos dengan Bupati Non aktif Drs. Thomas Tigi terkait kedudukan jabatan Bupati Kabupaten Dogiyai agar situasi Kambtibmas di Kabupaten Dogiyai tetap aman dan kondusif “, sambut Kapolres Nabire AKBP Sony Sanjaya, SIK diruang kerja, (25/03).
” Menurut aturan yg ada apabila bapak Drs. Thomas Tigi ingin kembali menduduki jabatan Bupati Kabupaten Dogiyai harus berdasarkan Surat Keputusan dari Mendagri yang mengaktifkan kembali menjadi Bupati Kabupaten Dogiyai dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung “, tambah Kapolres.
” Dengan sisa waktu sekitar 9 bulan ini agar bapak Drs. Thomas Tigi mendukung bapak Plt. Herman Auwe, S.Sos dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Dogiyai “, pungkas Kapolres Nabire.
Diberi kesempatan juga kepada Plt. Bupati Dogiyai Herman Auwe, S.Sos, ia menyampaikan bahwa ” pada dasarnya saya tidak keberatan apabila Bapak Drs. Thomas Tigi ingin menduduki jabatan Bupati Kabupaten Dogiyai dengan sisa waktu yang ada, namun harus ada surat yang jelas dari Mendagri maupun SK dari Gubernur Provinsi Papua “, tutur Herman.
” Namun apabila tidak ada surat dari Mendagri maupun SK dari Guburnur yang mengaktifkan kembali Bapak Drs. Thomas Tigi diharapkan tidak ikut campur dalam pemerintahan di Kabupaten Dogiyai.
Berikut juga penyampaian dari Nupati Non aktif Drs. Thomas Tigi, nengatakan ” saya kembali menjabat sebagai Bupati Kabupaten Dogiyai berdasarkan perintah lisan dari Gubernur Provinsi Papua karena kosongnya jabatan Bupati Kabupaten Dogiyai pasca selesainya waktu penjabat Bupati Kabupaten Dogiyai Emi Enumbi dan ikutnya bapak Herman Auwe dalam Pilkada Kabupaten Dogiyai tahun 2017 “, imbuhnya.
” Dalam waktu dekat ini saya akan menghadap Bapak Gubernur Provinsi Papua untuk meminta SK pengangkatan saya kembali menjadi Bupati Kabupaten Dogiyai serta pada dasarnya kami dengan Plt. Bupati Kabupaten Dogiyai Herman Auwe, S.Sos tidak ada permasalahan karena kami ini satu paket “, ucap Thomas Tigi.Pertemuan antara Plt. Bupati Kabupaten Dogiyai dengan Bupati Non aktif Kabupaten Dogiyai yang difasilitasi oleh Kapolres Nabire dalam rangka mediasi adanya perselisihan kedua belah pihak dan tidak ikut campur dalam urusan politik agar roda pemerintahan di Kabupaten Dogiyai dapat berjalan normal dan situasi kambtibmas tetap dalam keadaan aman dan kondusif.
Andre