NABIRE – Polres Nabire menggelar Konferensi pers terkait tindak pidana dugaan pembunuhan berencana yang dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H didampingi Waka Polres Kompol Ramadhona, S.H., S.I.K, dan Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H, bertempat di depan Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, Jumat (05/08/2022) siang.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan, Kabupaten Nabire. Dimana korban seorang perempuan inisial EY (47), PNS, warga Jalan Padat Karya, Kabupaten Nabire.
Pelaku adalah suaminya sendiri (korban) yang inisial YW (47), PNS, warga Jalan Padat Karya, Kabupaten Nabire.
Setelah melakukan aksinya pelaku YW ini hendak mencuci mobil di pencucian mobil, di Jalan Samratulangi, Kabupaten Nabire. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
Adapun motif pelaku sakit hati kepada korban (istrinya).
Dikatakan Kapolres Nabire bahwa, kejadiannya itu berawal dari adanya laporan polisi dari masyarakat, dengan Nomor : LP/B/295/VIII/2022/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA Tanggal 02 Agustus 2022 Tentang Penemuan Mayat.
Pada tanggal 02 Agustus 2022, Polres Nabire menerima laporan masyarakat tentang penemuan mayat di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan, Kabupaten Nabire yang kemudian dilakukan pengecekan oleh SPKT Polres Nabire Bersama piket fungsi di TKP.
“Dengan adanya penemuan mayat tersebut dilakukan Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Nabire kemudian mengungkap Penyebab kematian korban kurang dari 1×24 jam,” kata Kapolres Nabire AKBP Ketut saat memberikan keterangan releasenya siang tadi, (05/08).
“Sehari sebelum terjadi pembunuhan yaitu pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022, sekitar pukul 22.30 korban dan pelaku bertengkar mulut lalu korban keluar rumah menggunakan motor Scoopy warna merah. Kemudian pelaku mengambil kunci mobil Ayla warna putih lalu mengikuti korban dan mengambil balok yang sudah pelaku siapkan untuk menganiaya korban dan di masukkan ke dalam mobil,” ucap Kapolres.
Setelah balok tersebut di masukkan ke dalam mobil, pelaku kemudian mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi untuk mengejar korban. Setelah menemukan korban dengan sepeda motornya, kemudian pelaku tanpa sepengetahuan korban membuntuti korban dari belakang menyusuri Jalan Merdeka hingga menuju ke arah Jalan Pipit Kampung Kaliharapan.
“Sesampainya di TKP, pelaku kemudian memepet korban menggunakan mobil hingga mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya. Pada saat korban terjatuh, pelaku kemudian mengambil balok yang sudah pelaku siapkan di dalam mobil dan memukulkan balok kayu tersebut ke arah belakang kepala korban sebanyak 2 kali sehingga menyebabkan korban terjatuh, setelah itu pelaku mengeluarkan plastik dari dalam saku celananya untuk menutup muka korban,” tutur Kapolres.
Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian menuju ke motor korban dan mengambil tas korban yang berada di dalam jok motor. Setelah itu pelaku pun pergi meninggalkan TKP menggunakan mobilnya.
Barang bukti yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, berupa :
1. 1 (satu) buah tas kulit warna cokelat yang berisikan:
a. 1 (satu) buah Dompet warna merah maron,
b. 1 (satu) lembar kertas berisikan daftar no HP obat herbal untuk lutut.
c. 1 (satu) lembar kertas catan bumbu
d. 2 (dua) lembar lipatan tissue
e. 1 (satu) buah Kartu ATM an. Korban
f. 1 (satu) buah kartu nama Bank Papua an. Korban
g. 1 (satu) buah bukti pembayaran retribusi parkir
h. 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 1.000
i. 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 2.000
j. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000
k. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000
2. 1 (satu) Unit Daihatsu Ayla warna Putih
3. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah
4. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih
5. 1 (satu) buah kayu balok 5×5 panjang 85 cm dengan sisi sebelah runcing
6. 2 (dua) buat kantong plastik warna hitam
7. 1 (satu) buah HP merk Samsung
8. 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru muda mengkilat.
“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yakni Pasal yang dipersangkakan Primair pasal 340 subsidair pasal 338 lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana,” jelas Kapolres Nabire, AKBP Ketut. (*)