Oleh Felix Degei, S. Pd., M. Ed*
Pendahuluan
Setiap pemimpin besar yang visioner selalu berpikir untuk kemajuan bangsanya dalam segala aspek kehidupan. Apalagi kondisi setelah masyarakatnya terpuruk dalam situasi kritis. Dunia baru saja diterpa badai Pandemi Covid-19 selama kurang lebih tiga tahun belakangan ini. Akibatnya banyak aktivitas manusia yang terlaksana dalam jaringan (daring) guna mematuhi protokoler kesehatan jaga jarak dan hindari kerumunan (social distancing). Menyikapi kondisi kritis tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek) menggagas ide untuk memulihkan Pendidikan di Indonesia dengan Merdeka Belajar. Hal senada perna dilakukan juga oleh Paulo Freire di Brazil pada Tahun 1922 dengan Konsep Pendidikan Humanistik pasca krisis ekonomi yang melanda seluruh negara di Benua Amerika. Ada dua rumusan masalah dibuat guna membahas persamaan dan perbedaan dari kedua konsep Pendidikan tersebut:
1). Bagaimana konsep pendidikan humanistik menurut Paulo Freire dan Merdeka Belajar?
2). Bagaimana bentuk perbandingan konsep pendidikan humanistik antara Paulo Freire dan Merdeka Belajar? Artikel ini hendak mendeskripsikan konsep pendidikan kedua tokoh besar dari aspek persamaan dan perbedaan Konsep Pendidikan Humanistik Paulo Freire dan Merdeka Belajar.
Konsep Pendidikan Humanistik dalam Konteks Paulo Freire berkeyakinan bahwa setiap orang memiliki peluang untuk menjadi pribadi yang utuh hingga dapat bertindak sebagai subjek karena memiliki akal budi. Misalnya manusia dapat menyesuaikan diri dengan keadaan sekitar dan bahkan dapat menjadi subjek dalam suatu kegiatan. Namun seseorang akan menjadi aktor ketika ia memunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dan akan mampu mengubah realitas hidupnya. Menyimak kondisi kehidupan yang tidak manusiawi (dehumanisasi) yang dialami oleh bangsanya pada awal tahun 1920-an, Freire menyimpulkan bahwa satu-satunya cara untuk menjadikan manusia seutuhnya adalah dengan membangkitkan rasa percaya diri bahwa mereka berhak subjek maupun objek. Keikutsertaan warga dalam Pendidikan yang benar saja yang mampu membangkitkan kembali agar mereka tidak hanya sekedar menjadi penonton, objek dalam segala arus kemajuan Melainkan harus ada transformasi diri agar menjadi subjek demi memimpin diri sendiri dan orang lain (rehumanisasi).
Pendidikan Humanistik yang digagas Freire lebih menekankan pada kemaslahatan sosial. Dengan demikian dampak dari Pendidikan tersebut harus mengarahkan seseorang dalam menciptakan kehidupan yang berarti bagi banyak orang. Pendidikan yang menghasilkan pribadi yang sangat peka dengan realitas hidup. Pribadi yang mempu berpikir kritis dalam menganalisa setiap masalah sosial yang muncul di masyarakat. Humanisasi menjadi visi utama digagas Pendidikan Humanistik dari Freire agar setiap manusia tidak hanya menjadi insan yang dapat beradaptasi tetapi sekaligus memainkan peran baik sebagai subjek maupun objek.
Sistem Pendidikan yang terjadi di Brazil saat masa transisi adalah Pendidikan bergaya bank. Pendidikan yang dalam penyelenggaraannya dengan ciri penjinakkan atau dididik untuk diperalat (domestikasi), pembatasan ruang gerak untuk kepentingan kaum penindas (paternalistik), tidak ada pertukaran ide (anti-dialog), merendahkan harkat, derajat dan martabat manusia (dehumanisasi) yang semuanya untuk menindas secara intelektual juga kultural. Peserta didik saat itu dianggap bodoh, sehingga mereka harus diisi dengan ilmu pengetahuan secara verbalistik, jauh dari realitas yang dialami oleh peserta didik. Seorang pendidik yang memiliki pengetahuan lebih tinggi dan luas dibandingkan anak didiknya hanya perlu melakukan deposito ilmunya kepada mereka. Yang pada akhirnya, pendidikan ini disebut pendidikan gaya bank dengan melakukan pengisian deposito. Peserta didik hanya dianggap sebagai robot yang didikendalikan oleh para guru.
Secara lugas Paulo Freire dalam bukunya Pendidikan bagi Kaum Tertindas “Pedagogy of the Oppressed” menulis ada Sembilan metode mengajar yang membuat peserta didik tidak berdaya (dehumanisasi): (a). Guru mengajar, peserta didik diajar; (b). Guru tahu segalanya, peserta didik tidak tahu apa-apa; (c). Guru berpikir, peserta didik dipikirkan; (d). Guru bicara, peserta didik mendengarkan; (e). Guru menentukan peraturan, peserta didik diatur; (f). Guru memilih dan melaksanakan pilihannya, dan peserta didik menyetujui; (g). Guru bertindak, peserta didik membayangkan bagaimana bertindak sesuai dengan tindakan gurunya; (h). Guru mencampuradukkan kewenangan ilmu pengetahuan dengan kewenangan jabatannya, yang ia lakukan untuk menghalangi kebebasan peserta didik. (i). Guru adalah subyek proses belajar, sedangkan peserta didik objeknya belaka.
Visi jangka panjang dari Pendidikan Humanistik Paulo Freire adalah Pendidikan yang membentuk manusia seutuhnya.
Manusia yang mampu memimpin dirinya sendiri. Manusia yang mampu bebas dari segala permasalahan yang sifanya dapat membelenggu dan menindas hak-hak hidupnya. Dalam metode Pendidikan lebih dikenal dengan istilah ‘pendidikan hadap masalah’ (problem posing education). Sementara kurikulum isi materi harus ditentukan bersama guru, peserta didik dan bahkan dengan masyarakat secara demokratis. Tujuan utamanya yakni penyadaran (conscientizacao, konsientisasi). Upaya Freire inilah yang pada akhirnya menjadi tujuan akhir dari Teori Pendidikan Humanisme.
Konsep Pendidikan Humanistik dalam Kontek Merdeka Belajar
Konsep Merdeka Belajar yang digagas oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim didorong karena keinginannya menciptakan suasana belajar yang bahagia tanpa dibebani dengan pencapaian skor atau nilai tertentu di akhir pembelajaran. Konsep tersebut dalam penerapannya mengacu pada moto: “Merdeka Belajar, Guru Penggerak”. Guru penggerak merupakan pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya. Sehingga guru penggerak patut mengambil andil dalam memastikan bahwa para peserta didik bahagia dan merasa tidak terbebani oleh segala bentuk permasalahan.
Ada empat kebijakan pokok yang telah digagas oleh Mendikbudristek dalam upaya merealisasikan Merdeka belajar di hadapan para kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, Jakarta, pada 11 Desember 2019. Keempat kebijakan tersebut, antara lain;
Pertama, Ujian Nasional (UN) akan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kemampuan penalaran literasi dan numerik. Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan, asesmen ini akan dilaksanakan di kelas 5, 8, dan 11. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya.
Kedua, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Kemendikbudristek, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian, seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya.
Ketiga, Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Nadiem Makarim, RPP cukup dibuat satu halaman saja. Melalui penyederhanaan administrasi, diharapkan waktu guru dalam pembuatan administrasi dapat dialihkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi.
Keempat, Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T). Bagi peserta didik yang melalui jalur afirmasi dan prestasi, diberikan kesempatan yang lebih banyak dari sistem PPDB. Pemerintah daerah diberikan kewenangan secara teknis untuk menentukan daerah zonasi ini.
Dalam mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik dalam Konsep Merdeka Belajar ada beberapa kemampuan minimum yang dinilai: literasi, numerasi, survei karakter dan survei lingkungan belajar. Literasi bukan hanya mengukur kemampuan membaca, tetapi juga kemampuan menganalisis isi bacaan beserta memahami konsep di baliknya.
Untuk kemampuan numerasi, yang dinilai bukan pelajaran matematika, tetapi penilaian terhadap kemampuan peserta didik dalam menerapkan konsep numerik dalam kehidupan nyata. Soalnya pun membutuhkan tingkat penalaran yang tinggi. Satu aspek sisanya, yakni survei karakter, bukanlah sebuah tes, melainkan pencarian sejauh mana penerapan asas-asas Pancasila oleh peserta didik.
Perbedaan dan Persamaan Konsep Pendidikan Humanistik Paulo Freire dan Merdeka Belajar. Konsep Pendidikan dari Freire dan Mendikbudristek tentunya ada persamaan dan perbedaan. Paulo Freire mengusung konsep pendidikan humanistiknya dengan mengaitkan banyak teori Psikologi yang meyakini bahwa setiap manusia memiliki potensi dalam diri mereka sendiri sejak lahir. Sementara Kemendikbudristek mengacu pada sifat kodrati manusia yang pada hakekatnya adalah unik, khas dan tidak ada duanya. Jadi kedua tokoh besar tersebut menekankan betapa pentingnya seorang guru mengenal ciri kepribadian dengan segala perbedaan potensi yang dimiliki setiap peserta didik sejak lahir. Baik Pendidikan Humanistik maupun Merdeka Belajar awalnya muncul pasca bangsanya mengalami krisis Sumber Daya Manusia. Pendidikan Humanistik dimunculkan setelah Brazil dan Amerika pada umumnya mengalami krisis ekonomi yang melarat mulai tahun 1929. Sementara Merdeka Belajar digagas setelah Pandemi Covid-19 dan hasil kemampuan Anak Indonesia mengenai Kemampuan Literasi dan Numerasi yang berada di urutan ke-71 dari total 75 negara di dunia (PISA, 2021).
Paulo Freire mengkritisi sistem Pendidikan yang terjadi pada masanya yakni hanya sebagai transfer ilmu (transfer of knowledge) yang dideposito agar kelak ditagih alias Pendidikan gaya bank. Menurut Freire sistem Pendidikan tersebut membuat para pendidik sebagai subjek dan Peserta Didik hanya sebagai objek belaka. Sistem seperti ini juga yang terjadi selama ini di Indonesia yakni dengan adanya Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Beristandar Nasional (USBN). Pelaksanaan ujian tersebut ibarat Pendidikan gaya bank yang akhirnya hanya menagih kembali pengetahuan yang telah ditransfer dan dideposito pada Peserta Didik. Rupaya sistem ujian ini yang ditolak sepenuhnya oleh Mendikbudristek dengan adanya penghapusan sistem UN dan USBN.
Paulo Freire dan Mendikbudristek sama-sama berpendapat bahwa setiap manusia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan yang layak ialah mendapatkan proses pembelajaran yang setara dan tidak menindas atau membelenggu, memperoleh pendidikan yang akan mendatangkan manfaat tidak hanya dirinya sendiri melainkan untuk orang lain dan lingkungan sekitar. Visi ini terlihat jelas dalam kebijakan keempat Merdeka Belajar khususnya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru yang menggunakan sistem zonasi agar semua mendapatkan kesempatan untuk mengenyam Pendidikan.
Konsep Pendidikan Humanistik maupun Merdeka Belajar tidak mengenal sistem otoriter. Sehingga antara pendidik dan peserta didik bisa memiliki peran antara subjek dan objek. Tidak seperti halnya pendidik hanya sebagai subjek yang terus-menerus memberikan materi dan memberi soal dan mengotoriter peserta didik, melainkan peserta didik juga bisa menjadi subjek sebagai pemikir kritis dan berpendapat atas materi yang diberikan oleh pendidik. Sebagaimana dalam Merdeka Belajar khususnya pada kebijakan kedua yakni tidak ada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Para peserta didik lebih bebas karena dapat memenuhi penilaian hanya dengan membuat portofolio, karya tulis dan penugasan lainnya.
Menyimak ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya baik Pendidikan Humanistik dari Paulo Freire maupun Merdeka Belajar memiliki visi ilahi yang sama yakni memberikan kebebasan sepenuhnya kepada peserta didik untuk bertumbuh dan berkembang sesuai potensi, bakat serta minatnya masing-masing. Peserta didik tidak selamanya menjadi objek dalam pembelajaran. Tapi justru kedua konsep Pendidikan ini menantang agar guru harus menjadi mitra peserta didik karena mereka pada dasarnya dapat berlaku aktif, mampu berbuat dan bertanggung jawab baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
*Penulis adalah pegiat pendidikan khusus orang asli (Indigenous education) tinggal di Nabire Provinsi Papua.