Oleh Jhon NR Gobai
Pengantar
Pada 16 Mei 2023, kami melakukan audiensi dan diskusi bersama Pak Riyadi, SH. Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua, terkait dengan pelaksanaan penyelesaian permasalahan yang menggunakan konsep Restoratif Justice. Hari ini tanggal 18 September 2023 kami bertemu Kejari Mimika, Meilana, SH.MH, guna mendorong Rumah RJ di salahsatu tempat di kota Timika.
Menurut kami ini cocok dengan cara penyelesaian masalah di masyarakat adat Papua yang kita kenal dengan nama proses peradilan adat.
Program Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang dicanangkan oleh Kejagung menurut Aspidum Kejati Papua, di Papua sudah ada beberapa RJ antara lain Kota Jayapura, Timika, Nabire, Biak, dan lainnya.
Dalam rangka itu kami sedang merintis dibangunnya Kolaborasi Rumah RJ dan Peradilan di Timika dan Nabire yang merupakan daerah yang heterogen di Papua Tengah.
Dasar regulasi
Pasal 50 UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua
Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif justice.
Analisa
Menurut kami ini dapat dilakukan di Papua.
Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua agar beberapa kabupaten yang menurut informasi belum ada rumah RJ-nya untuk dapat kami laksanakan atau kami dorong pembentukannya. Karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses peradilan adat di Papua, Kejaksaan kepolisian dan pengadilan dapat dilibatkan untuk memberikan bimbingan-bimbingan teknis kepada proses peradilan adat.
Kita bisa saja mengkolaborasikan antara peradilan adat dengan Program Rumah RJ yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam beberapa diskusi dengan Kapolda Papua, Irjen Pol. Matius Fakhiri beliau juga menyampaikan bahwa sering dan pernah mengatur di Polres yang beliau pimpin sebagai tempat peradilan adat atau rumah restotatif justice jauh hari sebelum adanya Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tetapi juga terdapat didalam UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021 serta Perdasi dan Perdasus.
Penutup
Menjadi tugas kita membangun Gedung Peradilan Adat di Papua sebagai Rumah RJ bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai pelaksanaan satu gagasan penggabungan atau elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law).
Karena itu Rumah RJ ini dapat dikolaborasikan antara Kejari, Polres dan Peradilan Adat.
Penulis adalah ketua Kelompok Kerja Khusus (Poksus) DPR Provinsi Papua