Beranda Polhukam Meneropong Diantara Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Terhadap Revisi UU Otsus Papua

Meneropong Diantara Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Terhadap Revisi UU Otsus Papua

1128

Oleh :Laode M Rusliadi Suhi, SH.,MH.

Pembahasan revisi terbatas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang kini telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM. dimana hal tersebut yang akan dilakukan revisi terbatas yaitu Pasal 34 yang menjeleskan tentang batas waktu berakhirnya pendanaan otsus selama 20 tahun oleh pemerintah pusat kepada Papua, berdasarkan amanat konstitusi. Dan kemudian Pasal 74 tentang pemekaran daerah yang menimbulkan perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan kalangan akademisi, praktisi serta tokoh masyarakat khususnya di Papua.

Seyogyanya mengenai pemekaran daerah harus lebih terarah agar bisa mengatur pemekaran daerah di Papua, baik pemekaran provinsi maupun pemekaran kabupaten/kota. Jika kemudian hal ini menjadi keterkaitan antara Pasal 34 dan 76 yang bersifat mendesak tentu pemerintah pusat harus ada argumentasi hukum yang jelas, mengapa kedua Pasal tesebut direvisi, sehingga tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat khususnya di Papua, yang berdampak menjadi Issue “liar” dimasyarakat. Jika berbicara pada konteks landasan hukum tentang pemekaran daerah Papua tentu merujuk pada pada 2 (dua) regulasi yaitu, UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua.

Merujuk kebelakang pada bulan juli tahun 2019 lalu, saat itu pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikkan kepada pemerintah Daerah provinsi Papua melalui Surat Menteri Dalam Negeri perihal usulan perubahan/revisi UU No. 21 Tahun 2001 Jo UU No. 35 Tahun 2008, yang pada intinya menjelaskan tentang Pasal 34 UU 21/2001 dan meminta pemerintah daerah Papua untuk melakukan evaluasi dan pemetaan terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus yang telah berjalan, dan kemudian Pemerintah Daerah melalui Gubernur Papua menanggapi surat tersebut dengan memberikan penjelasan terhadap pasal 77 tentang kewenangan revisi UU 21/2001 ada pada masyarakat Papua. tanggapan gubernur Papua bukan tanpa alasan dikarenakan sebelumnya melalui tulisan penulis beberapa waktu.yanglalu menyikapi persoalan RDP MRP sempat menyinggung soal kekecewaan pemerintah Daerah Papua pada tahun 2014 terhadap Pemerintahan Pusat dimana revisi tersebut ditolakoleh DPR RI. Belum lama ini pada tanggal 17 juni 202l, melalui laman website Mahkamah Konstitusi terlihat bahwa Lembaga MRP dan MRPB yang diwakili Tim kuasa hukum mengajukan permohonan uji materi pasal 77 UU 21/2001 terkait Sengketa Kewenangan konstitusional Lembaga Negara (SKKLN) di Mahkamah Konstitusi terdiri dari 60 halaman. Adapun bunyi pasal tersebut menyatakan : “Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Hal yang menjadi persoalan adalah tentang masalah kewenangan dalam melakukan perubahan atau merevisi Undang Undang 21/2001, apakah dimulai oleh masyarakat Papua ataukah pemerintahan pusat?.

Dalam konteks ini, sengketa kewenangan sendiri dalam UU 21/2001 tentang Otsus Papua antara pusat dan daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang Undang 21/2001 diantanya yang menjadi kewenangan pemerintah Pusat antara lain; Kewenangan politik luar negeri, Moneter, fiskal, Pertahanan Keamanan, agama, peradilan, dan hal lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. jika revisi terbatas mengacu pada kewenangan pemerintah pusat tersebut diatas, yang memiliki batas waktu maka tentunya pemerintah pusat harus menindaklanjuti perintah Undang-Undang.Perihal mengenai persoalan kewenangan ini bukan pertama kali terjadi, dari catatan penulis, sebelumnya tahun 2012 pernah terjadi antara lembaga KPU RI dengan Lembaga DPRP dan Gubernur Papua terkait Sengketa Kewenangan konstitusional Lembaga Negara (SKKLN) dalam kewenangan penentuan syarat calon kepala daerah (Gubernur dan wakil Gubernur Papua) saat itu.

Dalam menyikapi perkara permohonan uji materi Pasal 77 UU 21/2001 yang diajukan oleh Lembaga MRP/MRPB (melalui Kuasa Hukum) terkait Sengketa Kewenangan konstitusional Lembaga Negara (SKKLN) di Mahkamah Konstitusi, ada beberapa yang menjadi catatan penulis antara lain:

• Pemaknaan tentang revisi terbatas dan revisi menyeluruh terhadap UU Otsus Papua,jika menyangkut persoalan terbatas dan tak terbatas, yang dilihat adalah ketentuan masa berlaku (batas waktu) suatu peraturan perundang-undangan; dimana suatu undang-undang secara menyeluruh tersebut mempunyai masa berlaku maka hal tersebut tentunya bertentangan dengan asas hukum dalam suatu perundang-undangan yang disebut asas non-retroaktif asas ini melarang adanya berlaku surut suatu Undang-Undang secara menyeluruh, hal tersebut bertujuan untuk penegakkan hukum bagimasyarakat, sehingga semua undang-undang yang ada tidak berlaku surut;

• Jika menyangkut persoalan terbatas dan tak terbatas, dilihat dalam konteks komponen jumlah, maka Pasal-Pasal yang akan direvisi atau diubah adalah sah; hal tersebut tidak bertentangan sepanjang mempunyai dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada;

• Terhadap isi materi suatu undang-undang yang menyatakan bahwa ketentuan batas waktu yang bersifat memaksa untuk dilakukan evaluasi atau revisi maka itu perintah yang harus ditindaklanjuti dab bersifat memaksa. Artinya jika tidak ditindaklanjuti maka Pasal tersebut menjadi kadaluarsa dan tidak sah;

• Terkait Undang-Undang Otonomi khusus Papua sendiri secara komperhensif tidak ada batas waktu keberlakuannya, artinya jika dibutuhkan revisi menyeluruh atau perubahan total adalah sah dan konstitusional, sepanjang ada kesepakatan semua komponen masyarakat Papua dan juga ada political wil antara Jakarta dan Papua karena produk suatu Undang-Undang bermuatan politik dan hukum;

• Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang maupun Peraturan Mahkamah
Konstitusi telah menginsyaratkan dan menjamin adanya setiap Lembaga Negara yang bersengketa dan mencari kepastian hukum atas kewenangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, dapat mengajukan tentang apa yang dipersengketakan melalui Mahkamah Konstitusi, sepanjang hal tersebut dianggap dalam suatu undang undang terjadi multitafsir sehingga dibutuhkan untuk mendapatkan kepastian hukum;

• Adapun terkait ketentuan Pasal 77 UU 21/2001 yang akan diuji melalui MK tentang persoalan kewenangan yang menyatakan, “Usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Jika merujuk pada ketentuan ini sebenarnya dikaitkan dengan keikutsertaan Pasal 76 uu 21/2001 dalam revisi terbatas. Inilah yang menjadi persoalan, namun perlu diketahui bahwa Kewenangan yang lebih tinggi adalah Pemerintah Pusat dan DPR RI dalam menjalankan fungsinya bisa saja memakai UU yang lain maupun UUD 1945;

• Kemudian jika ditelah dalam pasal 77 tersebut tidak menjelaskan kata “wajib” hanya kata “dapat”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “wajib” artinya harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan, sehingga memiliki kekuatan dan daya paksa.sedangkan kata “dapat” artinya bisa , mungkin, boleh, kata ini memiliki pengecualian atau alternatif dan tidak memaksa sehingga tidak memiliki kekuatan yang bersifat daya paksa. Dengan demikian Pasal tersebut menjadi bias dan lemah, apakah pusat ataukah daerah atas kewenangan, tidak ada kepastian hukum disana, sehingga tindakan Pemerintah Pusat dan DPR RI memiliki kekuatan untuk menggunakan kewenangan yang lebih tinggi;

• Pada Frasa pasal 77 yaitu mengenai “Usul perubahan UU ini” dimaknai sebagai perubahan yang timbul atas dasar inisiatif bersama Rakyat Papua. hal tersebut jika dimaknai berdasarkan tenggang waktu adalah sifatnya tak terbatas, kapan saja dibolehkan, sepanjang ada political wil dari semua komponen masyarakat Papua, dan dianggap Undang undang Otonomi Khusus sdh tidak sesuai dengan kondisi yang ada;

• Pemerintah pusat dan DPR RI tentu merujuk pada pasal 34 tentang berakhirnya pemberian dana otonomi khusus tahun 2021 yang bersifat terbatas sehingga dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi penerimaan Dana Alokasi Umum Otonomi Khusus, pasal tersebut memiliki kekuatan karena acuannya berdasarkan tenggang waktu;

• Ada frasa lain dalam Pasal 77 menyatakan ” sesuai dengan peraturan perundang- undangan” hal demikian menjadi bias dan multitafsir sehingga jika terkait dengan kewenangan yang mencakup revisi terbatas UU 21/2001 tersebut adalah dapat juga dimaknai sebagai kewenangan lain melalui UU lain, pertanyaanya ketentuan perundang undang yang mana? Undang Undang MD3 dan Undang Undang Pemerintahan Daerah ataukah yang merujuk pada UUD 1945?;

• Perkara aquo yang diajukan di MK tersebut dipandang tidak efektif dikarenakan secara materi maupun formil terhadap peraturan UU 21/2001 ini, sedang dalam pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI dan telah masuk dalam Prolegnas dalam revisi Terbatas yang akan berakhir dibulan juli 2021, meskipun Pemohon (MRP & MRPB) meminta dalam putusan sela untuk menghentikan pembahasan sementara Uji materi di MK memerlukan waktu yang cukup lama.

Dengan jika merujuk pada kedudukan hukumnya (Legal Standing) atas permohonan Perkara Aquo, penulis berpendapat kemungkinan memenuhi syarat. namun dalam pokok perkara jika dilihat secara subtansi sangat tidak relevan dan tidak cukup memenuhi alasan formil maupun materiil sehingga kemungkinan besar dapat dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara Sengketa Kewenangan Konsitusional Lembaga Negara (SKKLN) di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Oleh MRP dan MRPB melalui Mahkamah Konstitus

Penulis adalah Praktisi/Pengamat Hukum Pemerintahan Daerah