
BIAK – Bangsa Indonesia pada hari ini Senin (17/8/2020) merayakan HUT Kemerdekaan yang Ke-75 tahun, tak terkecuali di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Mensyukuri dan memaknai kemerdekaan tersebut, para aktivis anti korupsi, dan juga 263 GKD (Guru Kontrak Daerah, red) di Biak Numfor yang terus “bersuara” terkait hak-hak yang telah “diselewengkan” hingga telah berindikasi pada terjadinya tindak pidana korupsi terhadap Dana GKD tersebut, menantikan kado spesial yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari, red) Biak Numfor, yaitu dengan adanya “Oknum” yang ditetapkan sebagai tersangka atas penyalah gunaan anggaran yang bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.
“Kasus penyalah gunaan Dana GKD sebesar 18 Milliar lebih tengah diproses oleh Kajari, untuk itu bersama teman-teman GKD yang hak-haknya telah “diselewengkan”, berharap dan meminta kepada Kajari untuk ditetapkannya “Tersangka” terhadap kasus tersebut yang telah menyebabkan terjadinya kerugian negara,” ungkapĀ pada wartawan Media ini.
Dijelaskan alumnus Teknik Pertambangan Universitas Trisakti ini, bahwa terkait kinerja institusi penegak hukum di Biak Numfor, khususnya Kajari, lembaga yang saat ini dinakhodai oleh sosok seorang Erwin P. H Saragih, SH. MH kian menunjukkan komitmen, eksistensi dan keseriusannya dalam menangani, mengungkap hingga menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Biak Numfor dan juga Kabupaten Supiori.
“Bersama teman-teman aktivis anti korupsi, kami berikan apresiasi dan juga dukungan terhadap kinerja Pak Erwin Saragih bersama jajarannya. Bahkan seperti komitmen kami, bahwa kami akan terus mengawal penanganan kasus-kasus korupsi yang sesungguhnya telah “terkubur” begitu lama pada Kajari Biak Numfor ini, hingga kasus-kasus korupsi tersebut terungkap, dan masyakat tahu bahwa siapa saja “Oknum-Oknum” yang telah melakukan tindakan tidak terpuji hingga berdampak pada kondisi pembangunan daerah yang sama-sama kita cintai ini,” terang Yohan.(Ndy/Zes)