Beranda News MK Akan Sidangkan Terkait Perkara Pilkada 2017

MK Akan Sidangkan Terkait Perkara Pilkada 2017

1041
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Foto:IST)

Sebanyak 49 perkara pilkada serentak 2017 diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 49 permohonan perkara perselisihan pilkada tersebut, 4 di antaranya merupakan sengketa pilkada tingkat gubernur (pilgub)

“Kan kita kemarin ada 7 provinsi yang gelar pilkada, yang masuk sampai hari ini masuk 4 permohonan itu,” jelas Fajar Laksono, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).

Sesuai data yang di himpun ,daerah Papua yang akan disidangkan adalah  Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Lanny Jaya.

Namun Fajar belum dapat merinci total wilayah yang mengajukan gugatan perselisihan ini. Alasannya adalah keterlambatan lantaran ada KPU di beberapa wilayah yang harus mengadakan pemungutan suara ulang.

Sebelumnya, MK membuka pengajuan permohonan gugatan sengketa pilkada serentak 2017 pada 22 Februari-1 Maret 2017.

Sumber:detik.com/red/admin