Beranda News MRP, 14 Kursi DPRP Dan Partai Lokal

MRP, 14 Kursi DPRP Dan Partai Lokal

2734
JOHN NR GOBAI (Ketua Dewan Adat Paniyai)
JOHN NR GOBAI DAP Paniyai     Foto:IST

Pengatar

Reformasi telah memberikan sesuatu kesempatan besar untuk pemerintah Indonesia untuk kembali melihat kmbali system pemerintahannya, yang dijalankan selama puluhan tahun dalam jaman orde baru, tentu kita semua tau bagaimana pendekatan pembangunan dilakukan, pendekatan itu telah melukai hati sebagian besar rakyat indonesia khususnya didaerah daerah konflik seperti; Papua, Aceh dan Timor Timur (Timor leste). Khusus bagi provinsi papua, saat ini solusinya diawali dengan adanya dialog nasional yang tuntutannya adalah merdeka lepas dari NKRI, bagi tuntutan itu Pemerintah memberikan jawaban dengan pemberian status khusus dengan dasar UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Kekhususan bagi papua adalah adanya MRP, Pengangkatan Anggota DPRP,Perubahan nama DPRD menjadi DPRP, Gubernur dan Wagub Orang Asli Papua dan adanya partai lokal dan adanya perdasus.

Pelaksanaan kekhususan

Pelaksanaan kekhususan sebagai amanat dari UU No 21 Tahun 2001, tidak berjalan secara mulus mengalami ganjalan yang serius ini disebabkan oleh beberapa factor antara lain, penafsiran terhadap UU ini yang masih kurang dan juga pihak pemerintah pusat masih takut untuk melaksanakan UU ini secara utuh, kacamata politik papua merdeka masih selalu dipakai oleh Jakarta, padahal UU ini adalah produk hukum dari NKRI. Hal ini dapat dilihat dari MRP yang baru terbentuk 4 (empat) tahun kemudian, pengangkatan anggota DPRP yang sampai dengan tahun ke 13 (tigabelas) belum dapat direalisasikan dan juga partai local yang sampai saat ini belum nampak upaya untuk mendorong pembuatan peraturan perundang-undangannya.

Tiga institusi yang saya sebutkan diatas adalah institusi yang harus ada di Papua sebagai bentuk kekhususan di Papua, ketiga institusi ini dibentuk sebagai turunan dari pasal yang berbeda yaitu 14 Kursi DPRP adalah Pasal 6 Ayat 2 UU No 21 Tahun 2001, MRP adalah turunan dari pasal 19 UU No 21 Tahun 2001 dan Partai lokal adalah pasal 28 UU No 21 Tahun 2001.

Majelis Rakyat Papua merupakan sebuah lembaga representative kulturan orang asli papua yang bermaksud mengikutsertakan kelompok adat, agama dan perempuan yang selama orde baru tidak banyak terlibat dalam pemerintahan, Majelis ini diberikan kewenangannya terkait dengan kepentingan orang asli papua dengan jalan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap semua raperdasus yang dibuat oleh Gubernur dan DPRP untuk memastikan kepentingan orang asli papua.

Partai Lokal merupakan amanat UU OTSUS yang memberikan kesempatan orang papua untuk membentuk partai local yang pembentukannya dan keikut sertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang rekriutmennya dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli papua dengan diwajibkan meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua.

14 kursi DPRP merupakan amanat UU No 21 Tahun 2001, yang wajib hukumnya untuk di laksanakan, hal ini juga telah didukung oleh adanya putusan MKRI pada tahun 2010 namun tak dapat dilakukan pada tahun 2010 karena adanya tafsir hukum dari pihak penguasa dan KPU Papua saat itu demi kepentingan tertentu. Pengangkatan ini merupakan sebuah keistimewaan bagi orang asli papua dengan adanya UU No 21 Tahun 2001 yang memenuhi syarat, berkualitas untuk bekerja sama dengan MRP dan bersama anggota legislative lainnya yang berasal dari partai nasional yang tergabung dalam badan legislative daerah untuk memastikan dalam budgeting, legislasi kepentingan orang asli papua dan dilakukan pengawasannya. Keistimewaan ini jugalah yang dahulu diperoleh oleh ABRI yang kemudian dirubah dengan TNI/POLRI untuk duduk dalam legislative NKRI dalam rangka stabilitas nasional.

14 Kursi DPRP dan Partai Lokal

Pengangkatan 14 kursi tidak tunduk kepada UU Pemilu, 14 kursi DPRP juga tidak terkait dengan partai local karena rujukan hukum berbeda, partai local rujukannya adalah Pasal 28 UU No 21 Tahun 2001, sedang 14 kursi DPRP adalah pasal 6 ayat 2 UU No 21 tahun 2001, kedua pasal ini tidak bisa saling meniadakan. Dalam UU No 21 Tahun 2001 dan Putusan MKRI tidak ada satu ayat atau pasal yang mensyaratkan untuk pengangkatan wajib melalui partai local, justru menurut saya jika partai local jika terbentuk maka dapat mengikuti pemilu bersama partai nasional tetapi hanya untuk provinsi dan kab/kota di provinsi papua; seperti yang terjadi di provinsi NAD.

Masih segar dalam ingatan kita dalam pemilu 9 april, 3 (tiga) partai lokal di aceh ikut bersama dengan partai nasional untuk memperebutkan kursi legislative di DPR Kabupaten/Kota di Aceh serta legislative di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sehingga keliru jika disebutkan bahwa 14 kursi diperebutkan oleh partai lokal, jika dalam pemilu 2014 telah ada partai lokal di Papua maka mereka berhak bersaing dengan partai nasional memperebutkan 55 (limapuluh lima) kursi di DPRP dan kursi di Kabupaten/Kota di Papua, namun mereka dalam merekriut calon wajib meminta pertimbangan MRP (ini yang menjadi perbedaan dengan partai nasional).

14 kursi DPRP dalam melaksanakan tugas dapat menjadi perpanjangan tangan dari MRP untuk melakukan tiga fungsi legislatif yaitu; legislasi, Budgeting dan pengawasan terkait dengan kepntingan orang asli papua karena UU tidak memberikan kewenangan tersebut kepada MRP, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat saling bersinergy, sehingga MRP wajib memberikan dukungan agar pengangkatan ini dapat segera dilakukan, demi kepentingan orang asli papua bukan kepentingan kelompok atau individu.

Penutup

Ketiga institusi adalah kekhususan bagi Papua yang merupakan turunan dari UU No 21 Tahun 2001, sehingga tidak dapat saling meniadakan, sehingga pembentukan peraturan pelaksanaan harus segera didorong bagi 14 kursi DPRP dan untuk partai local haruslah segera didiskusikan untuk didorong pembentukannya agar dapat menjadi peserta pemilu 2019.

langkah Gubernur Lukas Enembe dan Wagub Klemen Tinal, telah sesuai dengan peraturan perunda-undangan yang wajib didukung dan diamankan, oleh masyarakat dan semua stakeholder di Papua, bukan malah dibatalkan oleh MRP

Mari melihat ini semua secara utuh, tinggalkan kepentingan dan saling, cukup sudah terlalu lama kami dicurigai, jangan kami sendiri saling berprasangka yang buruk, mari bersama mewujudkan Papua Bangkit untuk mandiri dan sejahtera dengan MRP, 14 kursi DPRP dan Partai lokal.

        JOHN NR GOBAI

(Ketua Dewan Adat Paniyai)