
Jayapura, Pada hari Senin tanggal 12 November sekitar pukul 16.30 Wit bertempat di dermaga konvensional baru Pelabuhan Laut Jayapura telah diamankan calon penumpang Inisial AW (17) yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja kering dengan berat sekitar 560 Gram.
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 16.30 Wit, bertempat di pintu pemeriksaan tiket, saat kapal KM. Ciremai melaksanakan kegiatan embarkasi penumpang, pelaku hendak naik ke atas kapal dengan melewati pintu pemeriksaan tiket, selanjutnya personil yang saat itu sedang mealkukan pengamanan melihat dan mencurigai gerak gerik pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa tas punggung warna merah merek “BADDICK” yang sedang dibawa pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 21 (dua puluh satu) plastik bening ukuran sedang yang dililit dengan lakban warna coklat dan disimpan dalam sak celana jeans yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pelabuhan Laut Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja tersebut diambil bersama dengan temannya An. Bayer dari seorang wanita An. Yanti yang beralamat di Dok IX Inpres Distrik Jayapura Utara yang ditukar dengan Solar Cell untuk selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Biak untuk dijual dengan harga 500.000 s/d 1.000.000 serta untuk dipakai sendiri.
Kemudian pada pukul 19.15 Wit, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Jayapura Kota guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara kasus tersebut dalam penanganan Sat Narkoba Polres Jayapura Kota.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar )
Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua