Beranda Daerah Negara kehilangan Hukum yang Objektif dalam Perspektif HAM di Papua

Negara kehilangan Hukum yang Objektif dalam Perspektif HAM di Papua

1022
Michael Edowai (Foto:Dok.Pribadi)

Penulis : Michael Edowai

Hukum dapat tercipta untuk semua orang tanpa terkecuali dan hukum tidak enggan memandang berdasarkan bentuk tubuh serta latar belakang seseorang melainkan hukum hadir secara konprehensif. Namun, selama ini hukum telah mengalami merosot versi negara kita. Karena, dalam system tata gunanya selalu menjadi hambatan bagi para penegak hukum. Diberbagai daerah di Indonesia, khususnya di Papua telah terjadi banyak pembunuhan massal (Genosida) serta pemerkosaan namun semuanya tidak dapat terselesaikan secara hukum yang objektif, sebab selalu melenggang bebas dalam sistem invetigasinya sehingga Negara kita bisa dibilang negara yang gagal hukum. Oleh sebab itu, negara telah mengalami kehilangan hukum yang objektif dalam upaya pegegakan masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Berbagai insiden seperti penyiksaaan, penyerangan warga oleh aparat, peluru nyasar, konflik antar-suku sampai dengan penembakan misterius yang hendak dapat dapat terjadi di berbagai daerah di Papua membuat masyarakat Papua kehilangan tempat tersembunyiannya.

Misalnya saja dalam Laporan Pemantauan Penembakan Misterius di Papua pada Januari-Juni 2012, insiden penembakan misterius (Petrus) meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Disebutkan berdasarkan catatan Kontras, telah terjadi 18 peristiwa penembakan yang mengakibatkan setidaknya 7 warga sipil dan satu jurnalis tewas, dan 10 orang mengalami luka kritis, (29/Mei/2012) lalu. Belum lagi jika kita melihat berbagai kasus penyiksaan terhadap warga sipil yang terjadi bertahun-tahun sejak 1969 silam. Kasus penyiksaan terakhir yang sempat mendapat perhatian dunia internasional adalah kasus Pdt. Kinderman Gire dan dua video penyiksaan warga oleh aparat yang beredar di Youtube. Dalam Laporan HAM Kontras: Kajian HAM KontraS Terhadap Definisi Penyiksaan di Papua (Studi Kasus Video Penyiksaan Youtube), dikatakan bahwa penyelidikan dan penegakan hukum terkait kasus-kasus diatas belum jelas. Bahkan ada indikasi pembiaran oleh negara yang terjadi didalam proses investigasinya.

Penegakan hukum memang terkait erat dengan kesadaran, baik negara maupun masyarakat, untuk menghormati dan menegakkan hukum harus berdasarkan asas berkeadilan. Perlakuan kasar, kesewenang-wenangan aparat pada masyarakat dan pelanggaran HAM memang seolah telah menjadi kelaziman dalam keseharian orang Papua. Orang Papua telah melihat dan mengalami kesewenang-wenangan dan superior aparat militer pemerintah selama bertahun-tahun. Superioritas aparat tersebut diikuti oleh kurangnya pemahaman masyarakat asli Papua tentang hukum dan konsep HAM. Karena masih kurang melek hukum, keluguan orang Papua tersebut acap kali dimanfaatkan oknum aparat hukum untuk berlaku makin menjadi-jadi. Sebaiknya pula, bahwa kurang pemahaman aparat keamanan tentang hukum yang sebenarnya, sebagaimana mestinya yang telah tercantung didalam UUD 1945 No 39 tahun 1999 tentang HAM serta pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 2. Negara memunyai lembaga yang sangat akurat melalui UUD 1945 No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam pengadilan terdapat dua mekanisme sistematis diantaranya;
1. Pengadilan HAM
2. Pengadilan HAM Ad Hoc
Dimana dalam pengertiannya memunyai dua konsep yang sangat berbeda yaitu pengadilan HAM adalah lembaga yang bertugas untuk menangani permasalahan yang terjadi didalam setahun berjalan/ UU itu dapat berlaku.

Sedangkan pengadilan Ham Ad Hoc adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk menangani permasalahan /pelanggaran Ham yang terjadi pada waktu yang lampau/UU tersebut belum dapat berlaku. Sebab dalam tata gunanya tidak dapat menyikuti jalur hukum yang benar yang ada sesuai berdasarkan UU atau hukum negara.

Kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap orang Asli Papua oleh oknum aparat keamanan, terkadang memang berakhir tragis. Seringkali korban tidak mendapatkan pengakuan akan martabatnya sebagai manusia karena putusan-putusan pengadilan yang tidak adil bagi para korban.

Konsep HAM
Seperti yang dinyatakan dalam Universal Declaration of Human Rights, hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dapat dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusiasejati di dunia ini. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Hak ini dimiliki oleh manusia sematamata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain.

Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan oleh siapapun. Hak ini dapat dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban, karena itu selain ada hak asasi manusia, ada juga Kewajiban Dasar Manusia itu, seperti diatur dalam pasal 1 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Kewajiban Dasar Manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM).

Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain (sumber:http://anggunendras.blogspot.com)

Kekerasan dan Pelanggaran HAM di Papua
Ketika membahas tentang kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, memang seakan tak ada ujungnya. Insiden demi insiden terus terjadi, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat di bumi Cenderawasih. Bahkan Papua adalah tempat berlumuran darah versi Orang Asli Papua (OAP). Penyerangan masyarakat kampung oleh aparat, insiden peluru nyasar, bentrok antar warga dengan aparat, penyiksaan, hingga penembakan misterius dan bentuk-bentuk lain dari pelanggaran HAM terus saja terjadi di tanah Papua. Jika dirunut dari sejak integrasi Papua ke Indonesia hingga kini akan ada daftar panjang yang tidak terselesaikan oleh negara. Jangankan kasus yang tidak tercatat, kasus yang tercatat saja banyak yang belum terselesaikan atau terselesaikan dengan menyisakan rasa tidak adil bagi korban.

Salah satu kasus terbesar yang menyita perhatian publik adalah kasus pembunuhan Dortheys Hiyo Eluay. Theys adalah mantan ketua Presidium Dewan Papua (PDP), yang didirikan oleh mantan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid sebagai perwujudan daripada status otonomi khusus yang diberikan kepada provinsi Papua. Dalam perjalanannya, PDP memang tidak disukai oleh banyak pihak, terutama para petinggi militer.
Pada tanggal 10 November 2001, Theys Hiyo Eluay diculik dan lalu ditemukan sudah terbunuh di mobilnya di sekitar Koya, Jayapura. Menurut penyidikan Jenderal I Made Mangku Pastika, yang juga memimpin penyidikan peristiwa Bom Bali 2002, ternyata pembunuhan ini dilakukan oleh oknum-oknum Komando Pasukan Khusus (Kopassus)(sumber: Wikipedia.com).
Situs indosiar.com mengabarkan pada Senin 21 April 2002, Mahkamah Militer Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Koppasus yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Ketua Presedium Dewan papua, Theys Hiyo Eluay.Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk.Yamini menjatuhkan vonis berbeda kepada keempat terdakwa. Namum vonis yang dijatuhkan lebih berat dari pada tuntutan oditur militer yakni 2 tahun penjara. Letkol Hartomo divonis 3,5 tahun penjara, Kapten Riyonardo divonis 3 tahun penjara, serta Asriyal divonis 3,5 tahun penjara dan Praka Ahmad Zul Fahmi 3,5 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya.

Menurut majelis hakim, keempat terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay hingga tewas pada 10 November 2001. Kasus ini mendapatkan perhatian dunia internasional dan karenanya proses peradilan atas kasus ini merupakan salah satu proses peradilan dengan hukuman berat. Meski demikian, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu menganggap anggota Kopassus yang dihukum karena melakukan pembunuhan terhadap Ketua Presidium Dewan Papua Theys Hiyo Eluay sebagai pahlawan dan meminta anggota Kopassus tersebut dihukum ringan (sumber: tempo.co.id).

Jika petinggi negara merasa bahwa menghilangkan nyawa manusia hukumannya lebih ringan maka hukum yang berlaku untuk hukuman terberat bagi para anggotanya Seperti apa? Dan berlaku melalui lembaga apa? Terlihat dengan jelas adanya kesan pengabaian konsep HAM dalam pernyataan Ryamizard Ryacudu tersebut. Sang Jenderal mungkin tidak paham bahwa HAM (termasuk hak untuk hidup) adalah bagian dari diri setiap orang. HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan oleh siapapun.

Kasus kekerasan dan pelanggaran HAM berikutnya yang vonis-nya banyak dipertanyakan publik adalah kasus Abepura Berdarah. Kasus Abepura terjadi pada tanggal 7 Desember 2000. Peristiwa bermula dari penyerangan sekelompok orang ke Mapolsek Abepura dan berujung sweeping anggota polisi ke beberapa kampung yang diduga warganya terlibat. Akibat penyisiran aparat Brimob ini, 7 warga sipil tewas dan 74 orang luka. Brigjen Polisi Jhoni saat itu menjadi Dansat Brimob Papua, ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan.

Putusan atas sidang kasus ini dilakukan pada 9 September 2005, dengan vonis bebas bagi para pelaku. Dalam amar keputusannya, Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Jalaludin SH menyatakan Jhoni Weinal Usman tidak terbukti dengan sah melakukan pelanggaran HAM di Abepura.
Majelis Hakim menilai terdakwa Brigjen Polisi Jhoni Weinal Usman selaku Dansat Brimobda Papua saat itu telah melakukan tugas sesuai dengan standar operasional protap, sehingga tidak dikategorikan sebagai suatu kesalahan. Majelis Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi keluarga korban Papua pada saat itu.

Dalam catatan Kontras, sampai dengan tahun 2012 kekerasan dengan dugaan pelanggaran HAM terjadi dengan stabil dari satu kasus ke kasus lainya.
Kasus-kasus lain seperti penembakan Wakil Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada 6 Juni 2012, penembakan 5 warga sipil hingga kritis di lokasi Biliar di Kabupaten Paniai pada 15 Mei 2012 dan pembubaran paksa aksi KNPB yang menyebabkan satu orang tewas di Sentani, Jayapura pada 4 Juni 2012, 4 orang siswa yang tertembak di lapangan Karel Gobai di Paniai pada 8 Desember 2014 serta terdapat banyak kasus lainnya yang belum dapat diuanggap secara one by one. Kasus-kasus tersebut dan kasus lainya masih belum diusut dan para pelaku masih melenggang bebas.

Banyak perilaku degresi yang telah muncul diberbagai lembaga dalam hal ini kepolisian dan kemiliteran serta dipengadilan tertinggi dalam negeri terkait penyelesaian masalah HAM di Papua ini seringkali menjadi sorotang public serta perhatian khusus terhadap dunia Internasional. Kebijakan semacam ini merupakan suatu system yang ibaratnya mau menghabiskan pihak lain serta lantaran ingin menyuasai tanah Papua yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) ini. Tindakan semacam ini pula merupakan sebuah prospek negara yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum demi memperebut bangsa Papua.
Lembaga negara merupakan suatu lembaga yang bergerak untuk mengawasi dan menyontrol dalam penegak keadilan serta kebenaran terhadap warganya tanpa membeda-bedakan pula sebab sebenarnya sesuai dengan sila ke lima β€œKeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Namun, dalam implementasinya, seakan sudah pudar dan telah menjadi hal yang lumrah.Berbagai konflik vertical yang sering terjadi di Papua dan bahkan sering menyewaskan lebih dari 6 sampai 7 orang merupakan HAM terberat yang dilakukan oleh para aparat keamanan terhadap warga sipil. Sebab sebenarnya dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 2 sangat gamblang.

Namun, lembaga terkait tidak pernah melakukan investigasi yang objektif serta tidak pernah memberikan ultimatum yang jelas bagi para pelaku sesuai perbuatannya serta berdasarkan mekanisme yang berlaku, sebab telah menjadi lembaga yang sekedar tahu regulasi (tahu materinya tetapi tidak tahu prakteknya).
Dalam sistem implementasinya pula tidak pernah mengambil suatu titik kata yang jelas sesuai perbuatannya pula selalu melenggang bebaskan pelakunya sehingga pelaku tersebut ingin melakukan tindakan biadapnya tersebut seenaknya sendiri. Sementara di negara kita sedang mencari keberadaan hukum yang objektif. Padahal, hukum ada pada diri pribadi masing-masing serta dasar hukum negaranya sangat gamblang.
Karena, keberadaan hukum tersebut belum mengetahuinya keberadaannya sehingga telah muncul banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara sistematis oleh pihak penegak hukum.

Tanah Papua adalah tanah yang diberkati Tuhan yang Maha Pencipta. Namun, kini telah dijadikan sebagai tanah kekerasan atau tanah berlumuran darah versi orang Papua. Semua tindakan ini merupakan tindakan biadap yang telah dilakukan oleh orang yang tidak mau bertanggungjawab terdahap tindakannya sebab selalu menutup diri terhadap perbuatannya, namun ujung-ujungnya disalahkan pihak yang tidak tahu apa-apa yaitu Orang Asli Papua (OAP).
Jika suatu negara tidak dapat menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pelanggaran HAM terhadap suatu etnis maka berbagai peristiwa yang dapat terjadi itu dapat dijadikan sebagai peristiwa bersejarah versinya. Sama halnya dengan Papua yaitu berbagai pelanggaran-pelanggaran HAM terjadi di tanah Papua, sebab tidak dapat di selesaikan melalui badan hukum yang objektif maka kelak akan menjadi peristiwa bersejarah bagi orang Papua sepanjang masa. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang enggan bertubi-tubi di tanah Papua, kian akan dipertanyakan bahwa dimana hukum yang objektif? Hukum tercipta untuk memtaatinya serta hidup berdasarkan hukum tersebut pula. Namun, kini selalu menjadi persoalan yang sangat dasyat yang telah dialami oleh orang Papua. Hukum negara berlaku bagi orang Papua.

Jati diri orang Papua sedang mencatur- maturkan oleh orang lain sehingga telah mengalami kehilangan jati dirinya tetapi itu hal yang lumra karena terjepit dalam masa penjajahan.
Dengan adanya Otsus masyarakat telah mengalami jatuh miskin diatas tanah sendiri dan melalui Otsus tersebut itulah masyarakat menjadi relawan korban serta pihak penegak keadilan menjadi eksekutor.

Para penegak hukum tidak enggan melakukan investigasi terhadap pelakunya siapa terkait pelanggaran tersebut, sebab selalu melenggang bebas tanpa memberikan ultimatum yang jelas kepada pelaku pelanggar.
Jika para pelaku pelanggar akan memberikan kebebasan maka sewajarnya akan melakukan tindakan anarkis seenaknnya sendiri.

Penulis adalah Pesma Stikom Muhammadia Jayapura