NABIRE – Dalam perjalanan proteksi hak-hak orang asli Papua (OAP) dalam rangka kesejahteraan bagi pengusaha pengusaha OAP mendapat prioritas dalam Pengadaan barang dan jasa Pemerintah di era Otonomi Khusus (Otsus) Hal ini masih terus menjadi perbincangan menarik dikalangan masyarakat Papua sendiri.
Salahsatu contohnya dari perjuangan mantan Legislator Papua, John NR Gobai yang telah berhasil membangun komunikasi , koordinasi dan diskusi.
” Salahsatunya diskusi bersama kontraktor orang asli Papua di Nabire dengan pihak BP2JK Jayapura.”kata Gobai belum lama ini.
Lanjutnya Gobai, Hasil diskusi tersebut menurutnya telah menjadi awal munculnya ide membuat Raperdasi Papua tentang pengadaan barang dan jasa pelaku usaha OAP.
” Akhirnya, dalam berproses dilegislator sejak itu kini sudah disahkan Perdasi Papua Nomor 12 tahun 2023 tentang Pengadaan barang dan jasa pelaku usaha OAP.”ungkapnya.
Untuk diketahui perlu menjadi atensi khusus untuk daerah otonom baru (DOB) yang baru dimekarkan pemerintah pusat. Sehingga proteksi terhadap pengusaha OAP harus mendapat prioritas utama terutama pekerjaan barang dan jasa melalui dana Otsus.