Beranda Birokrasi Soal Pergantian Wagub, Diminta DPRP Bersabar Hargai Keluarga Klemen Tinal Masih Berduka

Soal Pergantian Wagub, Diminta DPRP Bersabar Hargai Keluarga Klemen Tinal Masih Berduka

1083
Korda Partai Golkar Wilayah Dapil III Meepago, Yance Mote (Foto:Dokpri/PapuaLives)

JAYAPURA – DPD Partai Golkar Koordinator Wilayah (Korwil) III meminta kepada DPR Papua Menghargai Keluarga yang berduka karena belum 40 Malam bahkan 100 Hari. Dinilai Pimpinan Dewan mengebu-gebu melakukan pembetukan Panitia khusus Calon Wakil Gubernur (Wagub) sisa masa jabatan.

“Stop melakukan hal yang tidak menghargai dan menghormati rasa duka dan kehilangan. Kami minta dengan kerendahan hati kami Mohon pimpinan dewan menahan diri dulu.” ujar Korda Partai Golkar Wilayah Dapil III Meepago, Yance Mote

Yance juga Menjelaskan bahwa mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur Papua mengisi ataupun menganti telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

” Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa Dalam hal Wakil Gubernur Papua berhenti bukan karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur Papua dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRP Provinsi Papua berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung” jelas Yance.

Politisi Muda Golkar itu menegaskan bahwa Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon tetapi, kami minta calon Tunggal Wakil Gubernur Papua kepada DPRP melalui Gubernur Papua untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRP Papua,merujuk ayat (2) pada Pasal 176.

” Pengisian kekosongan jabatan Wagub Papua dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.”tegasnya.

Selanjutnya, prosesi pemilihan wagub dalam Rapat Paripurna DPRP Papua telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.ungkap Yance

Lebih lanjut, Yance mengatakan pemilihan Wagub Papua diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRP dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRP Papua. Dari situ kemudian Pimpinan DPRP mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur Papua yang baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub Papua kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ia,mecontohkan di DKI Jakarta perbedaan pengisian kekosongan kursi wagub pada masa Djarot Saifullah Hidayat dan masa Sandiaga Uno. Kekosongan Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 102 Tahun 2014, dimana memuat ketentuan bahwa pengangkatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur.

“Jadi saat itu prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh Gubernur.

Pengaturan pengisian Wagub sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-Undang mengatur soal tata cara pergantian wakil gubernur ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada.

“Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016.&”pungasnya.