Beranda Advertorial Paslon”DODO” Gugat kecurangan serius di PSU Deiyai

Paslon”DODO” Gugat kecurangan serius di PSU Deiyai

1054
Paslon”DODO” saat kampanye beberapa waktu lalu di Deiyai (Foto:Tim DODO/PapuaLives)

Deiyai,Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, Inarius Douw Anakletus Doo (DODO) meminta kepada semua pihak di Deiyai Papua agar memberikan pendidikan politik yang baik dan informasi yang benar kepada masyarakat terkait gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU)  Pilkada Deiyai yang sedang berlangsung Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, Tim “DODO” mengajukan gugatan ke MK karena ada kecurangan yang sangat serius, yaitu terstruktur, sistematis, dan masif.

Hal ini disampaikan Tim Paslon “DODO” menanggapi isu dan informasi tidak benar yang dibangun oleh sejumlah pihak terkait gugatan hasil PSU  yang diajukan oleh pihaknya di MK.  Juga, isu-isu lain yang dibangun oleh kelompok-kelompok tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi masyarakat Deiyai khususnya dan masyarakat Papua umumnya.

Tim Pemenangan DODO, Yunus Badii meminta agar masyarakat Deiyai mengetahui bahwa pada Rabu 12 September 2018, MK telah  membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Nomor 19/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018.

Selanjutnya, MK memerintahakan KPU Kabupaten Deiyai melakukan PSU di 12 TPS, yakni  TPS 1 Mogodagi, TPS 1 Yamouwitina, TPS 1 Uwe Onagei, TPS 1 Idego, TPS 1, 2, 3, 4 Komauto, Distrik Kapiraya, dan TPS 1, 2, 3, dan 4 di Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat dalam waktu 45 hari dan  diikuti oleh seluruh pasangan (empat pasangan calon bupati dan wakil bupati) sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) peraturan Mahkama Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017.

Dalam putusan MK  itu, PSU dilakukan dengan asistensi oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI serta dengan pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan asistensi dari Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI

Kemudian,  KPU membuat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dan hasilnya dilaporkan kembali ke MK dalam waktu 7 hari setelah PSU. MK juga meminta Bawaslu Kabupaten Deiyai dan Bawaslu Provinsi Papua memberikan laporan hasil pengawasan dan hasil asistensi kepada MK sebagai dasar dalam pengambilan keputusan akhir.

“KPU Deiyai melakukan PSU pada tanggal 16 Oktober 2018 dan Pleno tanggal 18 Oktober 2018. Masyarakat Deiyai harus ketahui bahwa yang dilakukan KPU Deiyai  adalah Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, bukan  Pleno Penetapan Bupati Terpilih Kabupaten Deiyai. Setelah Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, hasilnya disampaikan kembali kepada MK,” jelas Yunus kepada wartawan, Kamis, (8/11/2018).

Nah, kata dia, pada tahapan ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 157 Ayat 5 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2015 memberikan jaminan kepada kandidat yang merasa keberatan atau dirugikan untuk pendaftaran gugatan dalam waktu 3 x 24 jam di MK setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Jadi, kata dia, gugatan yang diajukan Paslon “DODO” melalui kuasa hukumnya adalah sesuatu yang lazim dan dijamin oleh Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2015.

Kata Badii, proses hukum sedang berjalan. Sidang pertama tanggal 1 November 2019 dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon (Pasanngan Inarius Douw Anakletus Doo). Pada tanggal 6 November 2018, sidang dengan agenda tanggapan dari Pihak Termohon (KPU Deiyai) dan dari Pihak Terkait (Ateng Edowai-Pigai), serta keterangan dari Bawaslu, dan tanggal 12 akan dilanjutkan dengan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.

“Jadi, Saya minta, semua pihak perlu memahami proses hukum seperti ini. Ini adalah sesuatu yang lazim. Jangan termakan oleh isu-isu yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kami minta masyarakat Deiyai jangan terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak benar. Tunggu sampai ada hasil akhir dari MK. Apapun hasil keputusan MK, kita semua baik kandidat maupun masyarakat harus siap menerima dan melaksanakannya dengan aman dan damai,” ajak Yunus Badii.

“Kami menemukan sejumlah pelanggaran berat yang diduga dilakukan secara terstruktur, yakni PSU dilakukan oleh penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan pasangan tertentu; sistematis, yakni  PSU dilakukan dengan perencanaan dan pengkoordinasian secara matang; dan masif, yakni  pelanggaran dilakukan secara besar-besaran di seluruh tempat pemungutan suara, khususnya di 8 TPS di Distrik Kapiraya,” kata Badii.

Badii menjelaskan, formulir  C6  sengaja tidak disebar ke warga. Tapi, sisi lain memang karena jumlah warga di Kapiraya tidak sebanding dengan jumlah DPT. Kepada warga yang ada sengaja tidak ada informasi. Karena, kami temukan  di TPS 1, 2, 3, 4 Kampung Komauto Distrik Kapiraya, kotak suaranya diambil oleh 9 anggota KPPS  dan membawa masuk ke dalam satu ruangan tertutup.

Dalam ruangan itu, kata dia, mereka melakukan pencoblosan tanpa melalui kesepakatan masyarakat sebagaimana kebiasaan yang berlaku di sana.  Surat kesepakatan direkayasa.  Pada kejadian luar biasa ini tidak dihadiri oleh saksi kandidat calon lain. Bawaslu Provinsi Papua ikut menyaksikan peristiwa ini terjadi dan telah didokumentasikan.

Peristiwa ini menyusul penggantian penyelenggara tingkat KPPS, PPS, dan PPD. “Jadi,  satu minggu sebelum pelaksanaan PSU untuk Kampung Diyai  dan satu hari sebelum PSU untuk  Distrik Kapiraya KPU Kabupaten Deiyai melakukan penggantian penyelenggara tingkat KPPS, PPS, dan PPD. Pergantian ini dilakukan tertutup dan rahasia.”

“Ini adalah sebuah scenario besar. Sesungguhnya, keterlibatan KPPS dalam pencoblosan 4 TPS ini adalah satu tahapan dari sebuah scenario besar, yakni mulai dari penyelenggara memanipulasi data penduduk di Kapiraya sejak awal sehinga melebihi jumlah penduduk yang sesungguhnya. Kemudian, pergantian penyelenggara serta petugas TPS mencoblos suara warga dari 4 TPS dan diberikan kepada kandidat nomor urut 1,” kata Badii.

Pemalsuan data pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara jelas bertentangan dengan UU Pilkada, Pasal 177A, Ayat 1“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dan, Pasal 2,  “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.”

Kemudian, keterlibatan KPPS bertentangan UU Pilkada,  Pasal 178A, “Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

KPPS dari 4  TPS ini selain menggunakan hak pilih orang lain, mereka juga telah melakukan pemilihan lebih dari satu kali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 178B, “Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).”

Selain itu,“Kami juga menemukan Yustinus Badokapa tidak terdaftar sebagai PPD hanya Yakobus Woge saja sebagai ketua Panwas Distrik Kapiraya dan juga sebagai calon caleg tetap DPRD Kabupaten Dogiyai dari Partai Gerindra No urut 3  ” kata Badii.

Masalah lain adalah ditemukan ada pemalsuan tanda tangan pada berkas C1 KWK dan Berita Acara Pleno di beberapa TPS di Kapiraya. Saksi kandidat  calon nomor urut 2, 3, dan 4 tidak mengisi form keberatan yang mestinya disediakan di TPS karena tidak diperkenankan masuk di TPS  1, 2, 3, 4 Kampung Komauto Distrik Kapiraya serta sama halnya saat Pleno di tingkat Distrik Kapiraya.

“Ada bukti juga ASN melakukan intervensi di TPS kampung Diyai, Masih ada juga sejumlah pelanggaran lain sudah diajukan ke MK  melalui kuasa hukum,” kata Yunus.

Jadi, kami harapkan MK dapat memutuskan sebuah keputusan yang adil. Penyelenggara (KPPS) mengambil hak suara rakyat dan itu dilakukan lebih dari satu kali di 4 TPS sehingga apakah suara itu mau digunakan atau tidak, silahkan  MK putuskan.

Kemudian, mengenai jumlah penduduk,  sesungguhnya tidak sebanding dengan DPT yang ditetapkan KPU sehingga perlu ditinjau kembali. Karena ada unsur kesengajaan dari penyelenggara.
“Kami juga minta kepada kepada  semua pihak agar memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang lebih sehat dan bertarbat bagi masyarakat Papua, khususnya masyarakat Kabupaten Deiyai demi kemajuan dan kematangan berdemokrasi bagi masyarakat Kabupaten Deiyai,” kata Badii.

Persrilis