NABIRE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, Kamis [08/08/2024] siang.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. mengatakan, Kasus tragis ini terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 WIT, di Jalan Poronai, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Tersangka insial WM (41) diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban yang berujung pada kematian setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Nabire.
Tersangka insial WM dan barang bukti berupa satu buah besi, satu lembar celana pendek jeans berwarna biru dan satu pisau badik dengan gagang warna silver diserahkan kepada Ajun Jaksa Madya Batara Vincent Siburian, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka Nabire.
“Tersangka inisial WM dijerat sebagaimana di maksud dalam Primair Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,” tutup.(*)