Beranda Advertorial Pelaku Penyalagunaan Narkotika berhasil diamankan Polisi

Pelaku Penyalagunaan Narkotika berhasil diamankan Polisi

562
Tampak Pelaku Penyalagunaan Narkotika berhasil diamankan Polisi. (Foto:Istimewa)

 

JAYAPURA – Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 16.30 WIT bertempat di jalan poros Skouw Perbatasan RI-PNG, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.

Kronologis Kejadian:
Pada hari dan tanggal diatas, pukul 16.30 WIT, anggota Polsub Sektor Skouw yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada rencana transaksi jual beli narkoba jenis Ganja di sekitaran jalan poros area wilayah perbatasan Skouw.

Anggota yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP sekaligus memantau pergerakan orang yang mencurigakan disekitaran jalan poros perbatasan RI-PNG.

Pukul 17.20 WIT anggota melihat pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Tanpa nomor polisi dengan warna silver yang berboncengan dan berjalan kembali menuju ke arah Kota Jayapura. Kemudian anggota langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan di temukan barang bukti narkotika Jenis ganja yang dibungkus dalam kantong plastik sneak warna Kuning yang sempat di ambil dari dalam celana tersangka. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung di amankan menuju ke Pos Polsub Sektor Skouw.

Pukul 18.05 WIT anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota langsung menjemput pelaku dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas Pelaku;
– Roki Nasatekay (20)

Barang Bukti;
1. 1 (satu) buah kantong plastik snek warna kuning yang di duga berisikan Narkotika jenis ganja;
2. 10 (Sepuluh) paket yang di diguda Narkotika jenis ganja siap edar dengan harga 1 paket Rp 50.000;
3. 1 (satu) buah Hp merk Samsung J1;
4. 1 (satu) buah noken;
5. 1 (satu) unit motor Honda Beat (Tampa Plat No Pol).

Langkah-langkah Kepolisian;
Menerima laporan, mendatangi TKP, Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polresta Jayapura Kota, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar)